Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka, ICW : Seharusnya Polres Cirebon Tidak Gegabah Dalam Mengambil Tindakan

Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka, ICW : Seharusnya Polres Cirebon Tidak Gegabah Dalam Mengambil Tindakan

R
Cici Permatasari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai penetapan Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati sebagai tersangka merupakan tindakan yang gegabah.

Apalagi sebelumnya, Nurhayati merupakan orang hang melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Citemu.

Dalam hal ini, Nurhayati pertama kali melaporkan dugaan korupsi kepala desa kepada Kepala BPD Citemu Lukman Nurhakim. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh Kepala BPD.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

Seperti yang dikutip dari Cnnindonesiacom. Rabu, 23 Februari 2022, menurut Kurnia, Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban, menggarisbawahi bahwa apabila pelapor diajukan gugatan atas laporannya, maka gugatan ditunda sampai kasus yang dilaporkan selesai diputuskan oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga

“Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi,” terang dia.

Lebih lanjut, dia meyakini status tersangka Nurhayati memiliki kemampuan untuk mencegah keterlibatan publik dan memperpanjang praktik korupsi.

Sektor dana desa paling rawan korupsi, menurut catatan ICW sejak semester I 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar.

Hal ini sesuai dengan data yang menunjukkan bahwa pemerintahan desa merupakan lembaga yang paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Selain itu, aparatur desa juga masuk dalam 10 besar aktor paling banyak terjerat kasus korupsi. Atas kondisi buram ini, bukan tidak mungkin sektor dana desa akan semakin menjadi ladang basah korupsi,” kata Kurnia.

Ini bukan pertama kalinya kasus pelaporan korupsi diadili, menurut Kurnia. Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang sebelumnya diskors selama enam bulan setelah melaporkan rektor ke KPK.

Ia juga menyayangkan bahwa masyarakat akan terus merasa takut jika nantinya akan melaporkan kasus-kasus potensi korupsi kepada aparat penegak hukum.

“Peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi telah dilindungi sejumlah peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Terhadap Nurhayati, ICW, lanjut Kurnia, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera mengambil langkah dalam memberikan perlindungan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Kemudian, ia juga mendesak KPK agar segera menyelesaikan sengkarut koordinasi antara Kejaksaan Negeri Cirebon dan Polres Cirebon dengan cara melakukan koordinasi dan supervisi sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buah bibir masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu berinisial S.

Bareskrim Polri dan KPK pun sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. Sementara itu, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukan pelapor.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.