Percepat Pelayanan ke Masyarakat, Desa Bonto Ujung Teken MoU

Percepat Pelayanan ke Masyarakat, Desa Bonto Ujung Teken MoU

EP
Syarief
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berupaya untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan penerbitan dokumen kependudukan.

Hal itu diupayakan dengan berkolaborasi Pattiro Jeka berkomitmen dengan pemerintah Kabupaten Jeneponto yang dituangkan dalam sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak atau disebut Nota kesepahaman (Mou) terkait program Desa Tuntas Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Penanda tanganan MoU antara pemerintah Bonto Ujung dengan Pemerintah Jeneponto berlangsung di Kantor Desa Bonto Ujung Kecamatan Tarowang Jeneponto, Jumat, 27 Desember 2019.

Penandatanganan MoU itu, dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda), Syafruddin Nurdin selaku Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Perwakilan  Disdukcapil Jeneponto, Pattiro Jeka, Suryani Hajar dan Kepala Desa Bonto Ujung serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, mengatakan, sangat mengapresiasi program Desa Tuntas Adminduk yang dicetuskan Pemdes Bonto Ujung dengan menggandeng Pattiro Jeka.

Baca Juga

“Selaku pemerintah Jeneponto, maki sangat  mengapresiasi program ini, kegiatan ini merupakan kalaboratif  dengan lembaga swadaya masyarakat untuk menuntaskan administrasi kependudukan (Adminduk),” kata Syafruddin Nurdin.

Syafruddin Nurdin berharap kegiatan yang dikerjakan samakan antara pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten dapat menuntaskan administrasi kependudukan masyarakat desa Bonto Ujung.

“Kita harapkan dengan MoU ini,  tidak ada lagi masyarakat yang bermasalah tentang administrasi kependudukannya,” harapnya.

Menurutnya, administrasi kependudukan ini sangat penting dimiliki oleh masyarakat karena semua kebutuhan masyarakat harus dengan identitas kependudukan.

“Karena program desa tuntas Administrasi kependudukan ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, terkait dengan penerbitan dokumen kependudukan,” ujarnya.

Syafruddin Nurdin, juga mengharapkan, sinergitas kerja antara pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten dengan kewenangan Desa dalam upaya mendekatkan layanan bagi masyarakat terkait pengurusan identitas hukum masyarakat.

“Ketersediaan jenis layanan kolaboratif yang telah terbukti efektif dalam mendorong percepatan kepemilikan administrasi kependudukan (adminduk) dan terciptanya sinkronisasi data kependudukan antara data di desa dengan data Pemerintah Kabupaten
sehingga dapat memperkuat verifikasi data guna pelaksanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.