Terkini.id, Jakarta – Herry Wirawan pemilik pesantren Tahfidz Madani yang melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati diduga menggunakan dana bantuan untuk menyewa hotel dan apartemen. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
“Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis, 9 Desember 2021.
Saat ditegaskan kembali soal hal itu, Asep mengatakan memang ada dugaan ke arah sana. Meskipun, sambung Asep, hal itu perlu pendalaman lagi.
“Kemungkinan itu, nanti didalami lagi,” kata dia.
Selanjutnya, Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry.
“Jadi di samping ada perkara Pidum nanti akan melakukan pendalaman terkait itu,” tuturnya.
Seperti yang dilansir dari Kompas, bahwa aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru bernama Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat diantaranya dikabarkan hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.
Kemudian dijelaskan pula terhadap santriwati yang hamil, Herry meminta agar korban melahirkan dan siap mengurus bayi tersebut. Hal itu diungkapkan Herry kepada korban yang hamil. Ucapan itu Herry utarakan saat korban yang sudah diperkosa berulang kali mengatakan bahwa korban hamil.
“Hingga dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim yang dilakukan di Madani Boarding School. Hingga pada sekitar bulan Maret 2021 korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa yang mengatakan ‘biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama’,” bunyi surat dakwaan yang membahas salah satu korban hamil.
Dalam dakwaan juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya. Herry melakukan itu diberbagai tempat.
Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
