Perkuat Sinergitas, Biro Humas KLHK gelar Webinar Pengembangan Layanan Informasi Publik

Perkuat Sinergitas, Biro Humas KLHK gelar Webinar Pengembangan Layanan Informasi Publik

Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

terkini.id-Jakarta, Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan webinar secara daring yang bertema Monitoring dan Pengembangan Layanan Informasi lingkup KLHK.

Kegiatan ini dihelat selama 2 (dua) hari sejak Selasa-Rabu 27-28/Juli/2021 melalui metode virtual.

Pertemuan sinergitas Kehumasan ini bertujuan untuk memperluas sinergitas antar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup KLHK dengan berlandaskan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU 14 tahun 2008.

Pada pertemuan yang digelar secara daring ini dipandu oleh Host Andika Respati.

Dengan menghadirkan para Narasumber diantaranya, Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah , Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana, Komisioner KIP Cecep Suryadi , Tenaga Ahli KIP Annie Londa serta Kepala Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik  Biro Humas KLHK, Nuke Mutikania.

Baca Juga

Dalam  sesi pembukaan,  Nuke Mutikania selaku Kepala Bagian Penyajian dan Pelayanan Informasi Publik  Biro Humas LHK mengungkapkan sejatinya PPID  berfungsi sebagai pelayanan  dan penyampaian informasi.

Perkuat Sinergitas, Biro Humas KLHK gelar Webinar Pengembangan Layanan Informasi Publik

“Seperti dalam bentuk link website melalui www.menlhk.go.id, portal sosmed ataupun melalui diskusi, talkshow, dsb,”tambahnya.

” Monitoring Evaluasi (Monev) 2021 oleh Komisi Informasi Pusat ini juga merupakan sosialisasi, pengisian kuisioner melalui aplikasi monev, verifikasi, indikator pelayanan dan penyampaian informasi publik,” pesan Nuke.

Pihaknya juga menambahkan untuk nilai keterbukaan informasi publik  pada KLHK yakni  mencapai poin 92,67 atau Informatif.

Berikutnya sambutan dari  Nunu Anugrah selaku Kabiro Humas KLHK  menyampaikan sambutannya, Sebagaimana dimandatkan UU 14 tahun 2008, Pemerintah membuka informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Perkuat Sinergitas, Biro Humas KLHK gelar Webinar Pengembangan Layanan Informasi Publik

Dimana hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP)  Nomor 61 TAHUN 2010 tentang  Pelaksanaan  UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan  Informasi Publik.

Serta pada Dalam Pasal 28 F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kami juga mempunyai mekanisme layanan PPID KLHK termasuk sistem yang terbangun, seperti Raihan capaian badan informasi publik yang informatif,”tambah Nunu Anugrah.

Oelh karna itu langkah yang rutin, kita setiap tahun melakukan pemutakhiran website, membuat, aplikasi online untuk layanan informasi.

Hingga pemutakhiran sistem mobile, pengembangan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.

“Peningkatan kapasitas PPID tahun 2021 yakni; penguatan simpul jejaring PPID KLHK bersama PPID UPT dan PPID satker KLHK lainnya, pengumuman informasi publik melalui media sosial,”Pungkas Kepala Biro Humas KLHK.

Selanjutnya sambutan oleh Ketua  Komisi Informasi Pusat  Republik Indonesia ( KIP) Gede Narayana dengan tema Prinsip Keterbukaan Informasi Sesuai Amanat UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Perkuat Sinergitas, Biro Humas KLHK gelar Webinar Pengembangan Layanan Informasi Publik

Sesuai  dasar hukum yakni UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PERKI No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, Peraturan Pemerintah  No. 61 Tahun  2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP,  PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,  serta SK Ketua KI Pusat ; 04/KIP/Vl/ 21 tentang Monev KIP BP Tahun 2021

Menurutnya, Legitimasi badan publik suatu keharusan, monitoring evaluasi badan informasi publik masih banyaknya badan publik yang kurang informatif, informatif dan tidak informatif.

“Hal inilah yang menjadikan tatangan bersama,  Perlunya bersinergi oleh Komisi Informasi bersama badan informasi publik lainnya,”tambah Gede Narayana.

“Badan publik diwajibkan melaksanakan KIP menuju good governance dan kesejahteraan masyarakat,”ungkap Ketua Komisi Informasi Pusat ini.

Menurutnya, Monitoring Evaluasi (Monev) Badan Publik adalah melaksanakan informasi publik secara terukur, transparan ,akuntabel , evaluasi dan informatif.

KLHK menerima Badan publik yang  informatif merupakan jerih payah serta kerjasama serta support dari atasannya 

Kinerja PPID KLHK diharapkan semakin baik dan naik poin nilainya.

Jika PPID KLHK tidak kompak dan informatif pasti nilai poin KIP nya itu tidak maksimal.

Esensi nilai KIP informatif adalah memberikan manfaat kepada Masyarakat.

Apakah Masyarakat menerima transparansi dan akuntabilitas dari KLHK.

“Masyarakat harus menerima manfaatnya secara langsung,”pesannya.

KLHK harus memonitor manfaat PPID  kepada masyarakat sesuai sprit informasi publik.

PPID 4 tugas besarnya yakni pelayanan, arsipatoris, pelayanan informasi publik, mendokumentasikan.

Apabila PPID bagus pasti Informasi lembaga nya bagus.

Tentunya harus ada koloborasi dan pemanfaatan teknologi informasi terkini.

“Perkuat layanan PPID bersama PPID pelaksana dan PPID UPT sehingga saling bersinergi dan semakin kuat,”pungkas ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat ( KIP) , Cecep Suryadi  dalam paparannya  bertema Monev KIP momentum layanan informasi publik di era pandemi/digital.

“Momentum transformasi digital dalam era Pandemi.Kita memberikan respon yang adaptif, menswich off sistem manual ke digital,”jelas Cecep Suryadi.

Perkuat Sinergitas, Biro Humas KLHK gelar Webinar Pengembangan Layanan Informasi Publik

“Kewajiban moral para penyelenggara negara sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya,”tambahnya.

Menurut Cecep Suryadi, pengembangan sistem informasi untuk masyarakat dari badan publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Badan publik wajib membuat pertimbangan tertulis pada kebijakan yang diambil untuk Masyarakat atas informasi publik.

Pertimbangan tertulis antara lain terkait politik , ekonomi, sosial budaya, dll.

Badan publik dapat memanfaatkan saran melalui media elektronik maupun media lainnya yang akuntabel.

“Pemerintahan yang terbuka merupakan syarat utama berbasis  Keterbukaan Informasi Publik,”harap Komisioner Komisi Informasi Pusat ini 

Prinsip monitoring evaluasi secara akuntabel, melibatkan para praktisi dan pihak terkait yang akuntabel.

Dimana Kondisi umum Keterbukaan Informasi publik berdasar monitoring evaluasi ada 5 ( lima) instrumen yakni; Informatif  dengan poin nilai (90-100), Menuju Informatif  (80-89.9), 
Cukup Informatif (60-79,9)
Kurang Informatif  (40-59,9)
Tidak Informatif (<39,9)

Perjalanan KLHK menuju Badan Publik yang informatif seperti sekarang ini sejak tahun 2018 yakni mendapatkan poin nilai cukup informatif kemudian tahun 2019  dengan poin 90,59 informatif dan 2021 dengan nilai 92,67  dengan poin nilai Badan publik Informatif.

Dilanjutkan dengan sesi pemaparan dari Annie Londa Tenaga Ahli KIP, mengangkat tema Evaluasi dan peningkatan layanan PPID KLHK.

Perkuat Sinergitas, Biro Humas KLHK gelar Webinar Pengembangan Layanan Informasi Publik

Tenaga Ahli KIP ini berharap agar tahun ini capaian  Informasi Publik KLHK lebih maju.

“Kedepannya, KLHK harus lebih semakin meningkat lagi,”pesan Annie Londa.

“Adapun untuk informasi publik dapat dilihat pada UU No.14 Tahun 2008  tentang 
Keterbukaan Informasi Publik,”pungkas Tenaga Ahli KIP ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.