Terkini.id, Manado – Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menolak seluruh gugatan pemohon praperadilan terkait penetapan HM dan TM sebagai tersangka kasus peredaran kayu ilegal di Sulawesi Utara oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Selasa, 12 Juli 2022.
Penetapan HM dan TM sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mereka dalam kasus perkara VD yang telah diputuskan PN Kota Kotamobagu, 3 Juni 2022. Penyidikan perkara pidana tersangka HM dan TM sudah dinyatakan lengkap, 21 Juni 2022 dan 30 Juni 2022. Kemudian HM dan TM mengajukan praperadilan.
Mengomentari keputusan praperadilan Selasa, 12 Juli 2022, Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu dan menegaskan,
“Kasus peredaran kayu ilegal di Provinsi Sulawesi Utara perlu diawasi lebih ketat karena potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat tinggi.” sambung Dodi.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan hal ini merupakan kabar baik bagi proses penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
- 6 Pelaku Pengeboman Ikan di TN Komodo Ditangkap, Dirjen Gakkum KLHK: Hukuman Berlapis Menanti
- Optimalisasi Medsos, Ditjen Gakkum KLHK Gelar Pelatihan Fotografi dan Videografi Supaya Lebih Berbunyi
- Optimalkan Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Karhutla, Pemerintah Terbitkan SKB
- Laksanakan Pencanangan Zona Integritas, Begini Arahan Dirjen Gakkum KLHK
- Cegah Wabah Covid-19, Dirjen Gakkum KLHK Berikan Arahan Melalui Vidcon
“Saya juga mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu,” kunci Rasio Ridho Sani.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
