Terkini.id – Anggota DPRD Provinsi Sulsel Rudy Pieter Goni menggelar Konsultasi Publik terkait Ranperda Pengelolaan Sampah Regional, di Upnormal Cafe Kota Makassar, Senin 31 Mei 2021.
Kegiatan ini membahas tentang koordinasi pengelolaan sampah antar Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, dan juga memberikan kepastian Hukum bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Makassar, Anton Paul yang menjadi narasumber menyampaikan tentang perlu kejelasan tentang kewenangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemda Kabupaten/kota dalam hal pengelolaan sampah.
“Selanjutnya tindak lanjutnya seperti apa, dan jenis sampah apa yang akan dikelola oleh pemprov, dan bagaimana dengan retribusi sampahnya,” ungkap Anton.
Selain Rudy Pieter Goni, di tempat terpisah, Anggota DPRD Sulsel, Risfayanti Muin menggelar konsultasi publik Ranperda Pengelolaan Sampah Regional, di Hotel Tree Makassar.
- Wakil Ketua DPRD Sulsel Sebut Sejumlah Fasilitas SMAN 15 Wajo Perlu Direhabilitasi
- Ketua DPRD Sulsel Cicu Tinjau Realisasi APBD di Tallo
- Laksanakan Pengawasan APBD, Ketua DPRD Sulsel Sampaikan Jalan Hertasning Segera Diperbaiki
- Kontribusi GMTD ke Pemprov Sulsel Hanya Rp6 Miliar, DPRD Akan Dalami Hingga Wacanakan Hak Angket
- Didampingi Legislator DPRD Sulsel, Dua Guru yang Dipecat Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pada kesempatan itu, Wakil Dekan III bus kemahasiswaan Fak Farmasi UIT, Ismat Marsus sebagai narasumber kedua memaparkan bahwa sampah dapat dibedakan berdasarkan sifat, bentuk, dan sumber pengguna.
“Sampah berdasarkan sifatnya dan bentuknya bisa dibedakan menjadi sampah organik dan anorganik,” ungkapnya,
Sedangkan berdasarkan sumber pengguna, dibedakan menjadi sampah rumah tangga, sampah usaha, dan sampah industri.
Sampah dapat menjadi sahabat masyarakat, apabila pengelolaannya sudah dimulai dari sumber penggunanya. Pemisahan sampah organik dengan anorganik sudah dapat langsung dilakukan di rumah-rumah tangga, sehingga lebih memudahkan ketika sampah-sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan sementara dan tempat pembuangan akhir.
“Demikian juga untuk sampah yang berbau, wadahnya harus tertutup sehingga tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Berbagai tanggapan yang dikemukakan oleh tokoh masyarakat yang pada akhirnya mereka sepakat dengan adanya Ranperda ini dan nantinya bisa menjadi produk hukum.
Pada akhir kegiatan ditarik kesimpulan dari tim perumus, yang diwakili oleh Annisa memohon agar Pemerintah Daerah melalui Rudy Pieter Goni Anggota DPRD Sulsel dapat memperhatikan masukan dari narasumber dan masyarakat yang hadir, sehingga dapat memperkaya Ranperda nantinya.
Kegiatan ini diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi serta pemerhati lingkungan dengan standar protokol kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
