Terkini.id, Pinrang – Sejumlah petani yang tergabung dalam tiga kecamatan yakni Kecamatan Watang Sawitto, Paleteang, dan Patampanua mendatangi Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (21/09/2020).
Para petani tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ir.Syamsuri didampingi A.Mulyadi Mustafa, A.Rikhsan, Hartono dan Hamzah serta dihadiri Sekretaris Dipenrindag Pinrang Nasruddin.
Dalam aspirasinya Perwakilan Petani, Damis menjelaskan bahwa tujuan mereka mendatangi Kantor DPRD yakni mengeluhkan mengenai adanya oknum yang melarang pedagang gabah dari luar daerah masuk ke wilayah Kab. Pinrang untuk membeli gabah petani.
“Kami berbondong-bondong datang ke DPRD dengan tujuan menghindari yang namanya permusuhan, oleh karena itu kami datang kepada bapak sebagai perwakilan untuk menyampaikan kepada oknum yang bersangkutan untuk tidak menghalangi orang dari luar daerah masuk ke Kab. Pinrang untuk membeli gabah kami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa mereka tidak mempermasalahkan mengenai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Namun jika ada pedagang dari luar hendak masuk ke Kab. Pinrang untuk membeli gabah petani dengan harga tinggi maka jangan dilarang.
- Harapan dan Ironi di Balik Menu MBG, Ketika Solusi Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan di Jeneponto
- Rakor Bersama Forkopimda, Wali Kota Makassar Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026
- Rinnai Luncurkan Kompor Pintar di Makassar, Jawab Kebutuhan Dapur Masa Kini
- Andi Ina Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Beri Klarifikasi Terkait Pengadaan Bibit Nanas
- Kondisi Belum Membaik, Dua Siswa Korban MBG di Jeneponto Kembali Dirujuk ke Rumah Sakit
“Harga Rp4.700 per kilogram yang telah ditetapkan oleh pemerintah kami tidak permasalahkan, tapi jika ada saudara kita dari luar daerah ingin membeli gabah kami diatas harga yang telah ditetapkan maka tolong jangan ditahan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir.Syamsuri menegaskan bahwa tidak dibenarkan melarang siapapun masuk ke Pinrang untuk membeli harga gabah petani.
“Menyangkut masalah itu, tidak dibenarkan melarang siapapun yang masuk ke Kab. Pinrang untuk membeli gabah petani kita. Tidak boleh ada pelarangan pak, itu melanggar aturan kalau ada yang melarang pedagang masuk ke Pinrang. Kita bisa kecam oknum yang melakukan perbuatan seperti itu karena dapat merugikan masyarakat kita khususnya para petani,” tegas Wakil Ketua DPRD Ir.Syamsuri.
Untuk membahas masalah ini lebih lanjut Syamsuri mengatakan bahwa besok akan dijadwalkan hearing dengan mengundang pihak-pihak yang terkait.
“InshaAllah mungkin besok akan kita jadwalkan dan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk membahas masalah ini, kita harus duduk bersama bagaimana mencari solusi yang tepat,” jelas Syamsuri disertai tepuk tangan para petani.
Sementara itu Anggota Komisi II A. Mulyadi Mustafa mengapresiasi tindakan para petani dengan datang ke Kantor DPRD Mengeluhkan Masalahnya.
“Terimakasih kepada bapak-bapak petani karena sudah datang kesini dan tidak main hakim sendiri, apa yang bapak lakukan sudah benar dengan mengajukan apa-apa yang menjadi keluhan bapak-bapak. Kami di DPRD senang jika semua keluhan masuk disini, oleh karena itu kami akan berusaha menanggapinya,” terang A.Mulyadi Mustafa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
