Pilu Korban Kebejatan Herry Wirawan, Berteriak-teriak di Pengadilan Usai Melahirkan

Pilu Korban Kebejatan Herry Wirawan, Berteriak-teriak di Pengadilan Usai Melahirkan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Korban kebejatan oknum guru pesantren hafiz di Bandung, Jawa Barat memberikan kesaksian di pengadilan dalam sidang tertutup beberapa waktu lalu.

Sala seorang korban pemerkosaan tersebut, berteriak histeris dan menutup telinga saat mendengar suara pelaku, HW yang diketahui sebagai guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi pada saat persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.

“Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan (melalui) speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya (terdakwa),” kata Agus di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021 dikutip dari kompascom.

“Enggak tahan saya lihat kepedihannya, nangis,” tambah Agus.

Baca Juga

Ia juga bercerita salah satu korban memberanikan diri hadir dalam persidangan. Padahal ia dalam kondisi lemas karena baru melahirkan tiga minggu yang lalu.

Sebagai penegak hukum dan seorang ayah, Agus mengaku tak tahan melihat kepedihan yang dirasakan para korban saat persidangan.

“Ada korban baru melahirkan tiga minggu ya, dalam kondisi lunglai masih berani menghadap persidangan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), itu miris hati kami, karena sama-sama memiliki anak perempuan, apalagi ini diperlakukan berulang kali, mau pulang jauh, di situ tak ada yang menolong istilahnya,” kata Agus.

Agus bercerita saat persidangan, orangtua hadir untuk mendampingi para korban. Bahkan ada pihak orangtua yang menuangkan kekesalannya pada terdakwa saat sidang berlangsung.

“Akan tetapi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini dalam proses hukum, jadi kita tidak berbuat selain di jalur hukum saja,” ucap Agus.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban pencabulan.

“Sehingga selama penyidikan itu sudah diwakili oleh LPSK, begitu juga saat proses persidangan juga akan didampingi,” ucapnya.

Kasus pemerkosaan oleh guru pondok pesantren tersebut dilimpahkan ke PN Bandung pada 3 November 2021.

Sidang dimulai sejak 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Mengutip dari kompascom, Kakak salah satu korban, AN (34) seperti menyimpan amarah terhadap pelaku. Hal itu terlihat dari raut wajahnya.

Rupanya, keluarga korban sudah enam bulan berjuang agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.

AN bertanya-tanya, mengapa baru sekarang kasus tersebut ramai.

“Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang.

“Kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame? Saya minta keadilan seadil-adilnya,” ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di rumahnya di wilayah Garut Selatan, Kamis (9/12/2021).

Selama enam bulan terakhir ini, ia sulit mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berjalan.

Ia yang warga Garut mengaku tak memiliki kenalan di Bandung yang bisa memberikan informasi mengenai kasus tersebut

“Mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tahu perkembangan terkini,” ucapnya.

Saat kasus ini sedang viral, AN tak memungkiri ia juga bersyukur. Karena dengan viralnya kasus ini semua pihak kini bisa ikut memantau.

“Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.