Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Yusuf Muhammad menanggapi vonis hakim terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan.
Yusuf Muhammad yang juga merupakan Host 2045 TV menyindir bahwa bandit kelamin ini akhirnya dihukum seumur hidup.
“Akhirnya bandit kelamin dihukum seumur hidup!” kata Yusuf Muhammad melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 15 Februari 2021.
Bersama pernyataannya, ia membagikan berita berjudul “BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup”.
Dilansir dari Tribun News, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
- Anies Baswedan Ganti RSUD Jadi Rumah Sehat Untuk Jakarta, Yusuf Muhammad: Bisa Disingkat RSJ
- Dokter Tifa Sebut Anies Genggam 85 Persen Suara Muslim jika Putrinya Berjilbab, Yusuf Muhammad Sindir Begini
- Ada Penonton Tersungkur saat Pembatas Tribun JIS Roboh, Yusuf Muhammad: Gabener Firaun Selalu Saja Bawa Petaka
- Pembatas Tribun JIS Roboh, Yusuf Muhammad: Jangan-Jangan Ini Trik Supaya Bisa Keluar Anggaran Lagi?
- Yusuf Muhammad: Gubernur 212 Sudah Panik hingga Nekat Gunakan Jurus Mabuk untuk Selamatkan Diri
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa, 15 Februari 2022.
“Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim, dikutip dari Kompas TV.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” sambungnya.
Sekedar informasi, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati karena telah memperkosa 13 siswa di Bandung.
Selain itu, jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.
“Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” kata Kepala Kejati Asep N Mulyana usai sidang tuntutan, Selasa.