Terkini.id, Gowa – Penjabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi memimpin apel gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19 sekaligus mensosialisasikan Perda wajib memakai masker yang sebentar lagi akan mulai diberlakukan di Kabupaten Gowa.
Aslam mengatakan operasi yustisi ini dilakukan untuk membentuk perilaku masyarakat agar disiplin menggunakan masker dan bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Operasi yustisi ini dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah atau melanggar, tapi sasaran kita agar kita bisa membentuk perilaku masyarakat pada masa pandemi ini tidak rentan tertular dengan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker,” jelas Aslan di hadapan peserta apel di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Selasa 6 Oktober 2020.
Pada kesempatan ini, Aslam yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sulsel mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh aparat yang bertugas.
Menurut dia tiga hari belakangan ini penularan covid di Gowa terjadi perlambatan.
- Mengenal Syaefullah Hamid, Pengacara Asal Bulukumba yang Sukses Mewujudkan Mimpi di Tanah Rantau
- Pelaku Penganiayaan Dandi Driver Ojol di Makassar Masih SD dan Tidak Ditahan
- Disdukcapil Jeneponto Dipadati Calon PPPK Paruh Waktu, Kadis Capil Antisipasi Calo
- Mendagri Minta Gubernur Sulsel Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
- Warga Lapas Nusakambangan Semakin Berdaya dengan Program FABA dari PLN
“Sebisa mungkin selalu berikan edukasi ke masyarakat. Alhamdulillah tiga hari belakangan ini pertumbuhan covid cukup melambat. Ini berkat kerjasama kita semua khususnya Satpol, TNI, Polri dan seluruh pelaksana operasi yustisi ini, namun hal ini jangan membuat kita lengah, tetapi tetap harus bekerja memutus mata rantai,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya membeberkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mulai diberlakukan pada pekan mendatang, sehingga dirinya berharap ketika Perda ini diterapkan tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.
“Kami berencana minggu depan perda sudah mulai berlaku dan ada sanksi yang mengatur. Kita mau masyrakat sudah tau bahwa Perda ini ada agar tidak ada yang terkena sanksi,” tegas Aslam.
Ia berharap melalui apel yustisi ini Kabupaten Gowa yang berada pada zona merah penularan covid bisa berada pada zona hijau.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.