Terkini.id, Yogyakarta– Masih dalam suasana pandemi Covid-19, Balai KSDA Yogyakarta kembali berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menertibkan perdagangan satwa dilindungi. Kegiatan dilakukan pada hari Senin, 1 Mei 2020.
Polda DIY melakukan penangkapan perdagangan satwa illegal yang diperjualbelikan secara online di wilayah kota Yogyakarta. Selanjutnya Ditreskrimsus melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta untuk dilakukan identifikasi satwa dan penitipan barang bukti.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menginstruksikan jajarannya agar segera menindaklanjuti permintaan Ditreskrimsus melakukan identifikasi satwa ke Polda DIY dengan tetap memegang protocol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan tugasnya.
Pihak Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti satwa dilindungi yang diperjualbelikan secara online tersebut.
“Setelah proses identifikasi satwa dan kelengkapan dokumen penitipan barang bukti selesai dilakukan, saya minta teman-teman dari Balai KSDA Yogyakarta segera melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan membawa satwa tersebut ke pusat penyelamatan satwa BKSDA Yogyakarta di SFF Bunder untuk perawatan selanjutnya,” kata Wahyudi kepada media, Sabtu 2 Mei 2020.
- Wow, Filatelis dan Postcrossing Sulawesi Selatan Kumpul di Gowa, Ada Apa?
- Anggota Dewan Serahkan 8 Ekor Elang Dilindungi, Salah Satunya Bento
- KLHK Gagalkan Pemburu Harimau dan Janin Rusa, Sustyo: Ini Kejahatan Luar Biasa
- TN Babul Adakan Kampanye Pengendara Tidak Beri Makan Monyet di Jalan Poros
- Tim Operasi Gabungan di Sulawesi Utara Lakukan Penertiban Satwa Liar Dilindungi
Berdasar rilis tertulis Balai KSDA Yogyakarta, satwa yang diperdagangkan termasuk dalam jenis satwa dilindungi sesuai Permen LHK No.106/2018 yaitu 1 (satu) ekor Elang alap jambul (Accipiter trivirgatus) dan 1 (satu) ekor Elang Paria (Milvus migrans).
Lebih lanjut M. Wahyudi menjelaskan, kepemilikan satwa di lindungi untuk tujuan hobi jika dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya perdagangan satwa di pasaran baik itu secara online maupun secara langsung di pasar-pasar satwa.
Untuk menyikapinya, penting sekali melakukan sosialisasi sesering mungkin kepada masyarakat mengenai jenis-jenis satwa yang dilindungi sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku
M. Wahyudi juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.