Polda Jawa Barat Tanggapi Surat Penangguhan Terhadap Bahar bin Smith : Belum…

Polda Jawa Barat Tanggapi Surat Penangguhan Terhadap Bahar bin Smith : Belum…

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pendakwah kontroversional Bahar bin Smith resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan sekitar 11 jam pada Senin, 3 Januari 2022.

Namun tak berselang lama, pihak kuasa hukum Habib Bahar kemudian menyatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan.

“Sudah mengajukan surat penangguhan penahanan,” ungkap pengcara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta kepada JPNN.com, Rabu 5 Januari 2022.

Mengutip dari wartaekonomi.co.id, Ichwan mengaku penangguhan penahanan itu diajukan pada Selasa dini hari.

“Dini hari pagi jam 1 (Selasa, 4 Januari),” sambung Ichwan.

Baca Juga

Namun, berbeda dari pernyataan yang disampaikan Ichwan, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan yang dilayangkan tim hukum Habib Bahar.

“Belum ada surat pengajuannya yang kami terima,” kata Ibrahim.

Sebelumnya, Kombes Ibrahim mengatakan Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik kepolisian menemukan bukti yang cukup.

“Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Jadi, ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di Polda Jawa Barat,” timpal Ibrahim Tompo.

Diketahui sebelumnya, selain Bahar Smith, Polda Jabar juga telah menahan Tatan Rustandi atau TR, sosok penyebar berita bohong alias hoaks dalam ceramah Bahar Smith, 11 Desember 2021 lalu.

Diduga TR sengaja merekam ceramah Bahar Bin Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021 lalu dan menyebarkannya di akun YouTube.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.