Terkini.id, Jakarta – Polri membentuk tim untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern yang tercatat sebagai anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai Rabu 19 Januari 2022 kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kepolisian bakal melakukan penindakan hukum apabila ditemukan masyarakat memborong minyak tanpa sesuai aturan dengan memanfaatkan kebijakan tersebut saat ini.
“Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022.
Ia mengatakan bahwa penindakan hukum tersebut akan mengacu pad Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurutnya, pengepul bahan pokok dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.
- Truk Minyak Goreng Terguling Depan UNM, Warga Makassar Berebut
- IKA Smansa Makassar Gelar Pasar Murah, Rp50 Ribu Dapat Beras 5 Kg, Gula Pasir 1 Kg, dan Minyak Goreng 1 Liter
- Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, Periksa 27 Terlapor
- Mengatasi Harga Minyak Goreng Tinggi di Makassar, Sandiaga Uno Bakal Kolaborasi Kementerian Terkait
- Antisipasi Penimbun, Distributor Minyak Goreng Batasi Jumlah Pembelian
Dikutip dari laman CNN Indonesia Selasa 24 Januari 2022, 9″Dibatasi dua liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” tambah dia.
Sebagai informasi, kebijakan ini akan diberlakukan tak hanya di ritel modern. Namun, harga minyak satu harga juga akan berlaku di pasar tradisional setelah satu pekan ketentuan tersebut disahkan.
Dilansir dari laman CNN Indonesia Selasa 24 Januari 2022, Lutfi mengatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan.
Jumlah itu setara 1,5 miliar liter selama enam bulan bagi masyarakat.
“Produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” kata Lutfi, Rabu 19 Januari 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.