Terkini.id, Jakarta – Polisi melakukan aksi jemput paksa penangkapan anak kiai ternama di Jombang DPO pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Tapi, ayahnya, Kiai Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi menolak.
Kiai Mukhtar meminta Polisi tida mengambil anaknya. Dia berjanji akan mengantar sendiri Mas Bechi ke Mapolda Jawa Timur. Kiai Mukhtar menyampaikan hal ini kepada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
“Jangan. Nanti kita antar ke sana (kantor polisi),” kata Kiai Muchtar kepada Moh Nurhidayat.
Hal ini terlihat dalam video seperti dilansir detik.com, Kamis, 7 Juli 2022. Lokasi pengambilan video tersebut di kediaman Kiai Mukhtar di Ponpes Shiddiqiyyah.
Kiai Mukhtar tidak mau anaknya dibawa Polisi. Dia mengatakan bahwa Mas Bechi masih akan mengikuti acara pelantikan di internal pondok.
“Ya selesai acara ini, pelantikan ini,” jawab Kiai Mukhtar.
Seakan tak puas, Nurhidayat kembali menanyakan hal ini ke polisi.
“Berarti hari ini diantar ke Polda, Mbah Yai? Mas Bechi?,” tambahnya.
“Iya nanti. Sampaikan ke Bapak Kapolda,” janji Kiai Mukthar.
Nurhidayat pun langsung mengajak sang kiai bersalaman. Kiai Mukhtar sempat terlihat hendak menolak, namun akhirnya ia menerima jabatan tangan sang kapolres.
Terlihat, ratusan aparat masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sementara, personel Polisi lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok pesantren. Aktivitas massa di dalam pondok juga sudah mulai bisa dikondisikan.
Mas Bechi adalah putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Saat ini, dia menjabat sebagai pengasuh ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma’al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Kasus pelecehan seksual ini telah diambil alih Polda Jatim pada Januari 2020. Mas Bechi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tahun berselang, berkas perkara pencabulan yang diduga dilakukan Bechi terhadap santriwati dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.
Maka, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.
Namun, Mas Bechi enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022.
Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
