Terkini, Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto mengantongi dua nama terduga pelaku pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Insiden tersebut diduga kuat dipicu oleh persoalan uang panaik yang batal diserahkan kepada pihak calon pengganti perempuan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 9 April 2025.
“Sesuai keterangan pelapor, dua orang sebagai terduga pelaku. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Syahrul Rajabia.
Menurutnya, kasus pengrusakan rumah di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea direkomendasikan penanganannya ke Polsek Tamalatea.
“Penanganannya kita rekomendasi ke Polsek Tamalatea, karena terduga pelakunya jelas, dan tetap akan di backup Resmob Polres Jeneponto,” jelas AKP Syahrul.
- Dispar Makassar, APPBI dan IMA Siapkan Makassar Great Sale 2026 untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
- Bersama Istri, Wabup Gowa Hadiri HUT Kiwal Garuda Hitam dan Titip Pesan Persatuan
- OJK Sulselbar Perkuat Akses Keuangan Nelayan dan UMKM Pesisir di Mamuju Tengah
- Pemkot Makassar Ganjar Juara O2SN 2026 dengan Beasiswa, SMPN 18 Raih Juara Umum
- Prima Unggul Global Resmikan Kantor Agen di Sinjai Timur, Perluas Layanan Umrah dan Haji untuk Masyarakat
Menurut informasi awal yang dihimpun polisi, keributan bermula dari pembatalan rencana pernikahan sepihak oleh laki-laki dan calon pengganti perempuan.
“Uang panaik yang seharusnya diserahkan ternyata tidak dibawa ke pihak perempuan, yang memicu kekecewaan dan berujung pada aksi pengrusakan,” katanya.
Polisi saat ini masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian. AKP Syahrul menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jika ada masalah agar menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak main hakim sendiri. Hukum akan tetap ditegakkan, kami juga mengajak warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengrusakan Rumah di Desa Turatea Jeneponto Resmi Dilaporkan Ke Polisi, Polres Bakal Tindak Tegas Pelaku. Polres Jeneponto telah menangani kasus pengrusakan rumah yang terjadi di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 21.22 WITA.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
