Firman merinci beberapa pelanggaran yang umum terjadi, antara lain pengendara sepeda motor dengan berboncengan tiga, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan plat nomor dilepas.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, pemberlakuan kembali denda manual hanya dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas seperti yang dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id
“Tujuan kita bukan untuk menilang sebanyak- banyaknya orang, tapi tujuan kita adalah bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
