Terkini.id, Jakarta – Pelaku penyerang Syekh Ali Jaber, yakni Alpin Andrian bakal dikenakan tuntutan yang berat bahkan berlapis.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa Alpin Andrian (24) pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
“Yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” terang Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu 16 September 2020 sebagaimana dikutip dari merdekacom.
Argo mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak main-main untuk mengusut tuntas terhadap insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Dia pun menyebutkan saat ini telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.
“Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP, kemudian ada juga saksi dari pada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
- Sekda Sulsel Ajak Perbankan dan Serikat Pekerja Bangun Ekonomi Inklusif
- Tembus Barisan Kedua, Veda Ega Pratama Start Posisi 6 di Moto3 Prancis 2026
- Dokter Koboi Kenang Sosok Almarhum Brigjen Farid Armansyah, Dokter Jenderal Pertama Asal Makassar
- Muslim Woman Space Gelar 'MWS Connect Day 2026' Hadirkan Ruang Aman bagi Perempuan untuk Bertumbuh
- Puluhan Pelari Mancanegara Siap Meriahkan Makassar Half Marathon 2026
Tak hanya itu, Argo menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” jelasnya.
Polisi Gelar Rekonstruksi Penusukan Besok
Dalam kesempatan yang sama, Argo juga menyampaikan, akan ada rekonstruksi kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Muh Ali Jaber yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis 17 September 2020 besok.
“Penyidik merencanakan besok dilakukan rekonstruksi, artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota dan besok rekontruksi,” kata Argo.
Lanjutnya, dalam gelaran rekonstruksi tersebut pihak kepolisian akan menghadirkan pelaku untuk memerankan adegan penusukan tersebut.
“Nanti akan memerankan berapa adegan dilakukan oleh tersangka dan diperagakan oleh tersangka didalam rekonstruksi besok yang akan dilaksanakan,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA (24) saat menghadiri acara kajian di Bandar Lampung. Akibat serangan itu ia mengalami luka dibagian bahu kanan.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh jemaah yang melihat kejadian dilokasi dan dibawa ke kantor polisi. Belakangan pelaku disebut-sebut alami gangguan kejiwaan oleh keluarga meski hal itu belum bisa dipastikan oleh pihak kepolisian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
