Terkini.id, Jakarta – Kasus Ferdinand Hutahaean yang diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di di Twitter kemarin telah diproses oleh pihak kepolisian.
Polisi menyatakan hingga saat ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, yang terdiri atas lima saksi dan lima saksi ahli.
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri telah menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ferdinand Hutahaean (FH) ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penaikan status kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan setelah Direktorat Siber Mabes Polri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua orang saksi dan lima orang saksi ahli.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tambahan saksi dan saksi ahli, tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim melanjutkan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 6 Januari 2022, dikutip dari KompasTV.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
“Saksi ahli ini terdiri dari saksi bahasa, saksi sosiologi, saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli ITE,” timpalnya.
Setelah menaikkan status ke penyidikan, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
“Jadi sampai saat ini, update-nya adalah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan rencananya tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH sebagai saksi,” tutur Ramadhan.
Saat ditanya soal kapan pemanggilannya Ramadhan belum bisa memberi jadwal pasti.
“Kami belum dapat info,” singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian bernada SARA.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
