Terkini.id, Jakarta- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 5 muncikari prostitusi online terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Selain menjajakan untuk lelaki hidung belang, komplotan muncikari ini juga tega memperkosa korbannya.
“Ada juga (yang diperkosa tersangka), hampir semua (tersangka),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 13 Oktober 2021.
Berikut kelima mucikari beserta tugasnya masing-masing. CD (25) sebagai pengantar-jemput korban atau joki, FH (18) yang menjual korban via online, AM (36) sebagai penyewa apartemen penampung korban, AL (19) yang menjual korban via online, DA (19) sebagai jual korban via online.
Tarif yang ditawarkan para mucikari ini kisaran Rp 250.000-Rp 750.000.
Kombes Azis menyebut para korban sudah belasan kali melayani lelaki hidung belang.
- Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polisi Khawatir Ada Ancaman Bom
- Tak Terima Dihina, Dewi Perssik Laporkan Akun Haters ke Polisi
- Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora: Harapannya Mudah-mudahan Tidak Terulang Lagi
- Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar
- Resmi Jadi Tersangka, Rizky Billar Sudah 24 Jam di Kantor Polisi
“Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara ekonomis maupun seksual dengan tarif masing-masing sekitar Rp 250.000 hingga Rp 750.000. Mereka sudah melayani atau mendapatkan order beberapa kali, hingga belasan kali bahkan puluhan kali sampai di bulan Oktober kita ketahui tersebut,” ungkapnya, dilansir dari Detikcom.
Azis menambahkan, dari hasil pemeriksaan, salah satu korban bahkan mengaku sudah lebih dari 17 kali dipaksa melayani pria hidung belang.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kelima muncikari itu bermula pada September lalu, ketika ada seorang ibu yang mencari anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah. Sudah mencari ke sana-kemari tak juga ketemu, akhirnya sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Depok.
“Polres Depok kemudian koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan akhirnya terdeteksi, anak ini berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan,” lanjut Azis.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 jo 75 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
