Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan LSM Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait bisnis PCR yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.
Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan penyidik tak memproses laporannya lantaran tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Penyidik meminta ProDEM untuk membuat surat pemberitahuan terkait laporan tersebut ke pimpinan di Polda Metro Jaya.
“Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara, harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda,” ujar Iwan pada awak media, Senin 15 November 2021.
Menurut Iwan, sikap penyidik yang menolak laporannya tersebut merupakan bentuk ketidakadilan. Ia pun bersikeras akan melanjutkan laporan tersebut ke Mabes Polri.
- Ketua ProDEM: Presiden Tak Perlu Ragu dan Segera Deklarasikan Jokowi 3 Periode
- Pelapor Dugaan Bisnis PCR Luhut-Erick Diperiksa Polisi Hari Ini
- Sentil Pejabat Rangkap Pengusaha, Iwan Sumule: Saatnya Bangkit Lawan PengPeng Perusak Negara
- Kasus Dugaan Bisnis PCR Luhut-Erick Resmi Dilaporkan ke Polisi
- Kritik Bisnis PCR Luhut dan Erick, ProDem Iwan Sumule Curiga Atas Perintah Jokowi
“Kita harus terus cari keadilan. Kalau di sini tidak, ya kita akan laporkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Iwan mengaku telah memiliki bukti kuat terkait dugaan kolusi dan nepotisme ini. Bahkan, kata dia, Luhut dan Erick Thohir selaku pihak terlapor juga telah mengakui keterlibatannya dalam proyek bisnis PCR.
“Bapak Luhut itu sudah akui bahwa perusahaan dia memiliki saham di PT GSI. Selaku penyelenggara negara di situ ada unsur nepotisme, kolusi bahwa PT GSI dapat proyek tes PCR. Hal sama juga Bapak Erick kalau Yayasan Adaro di mana kakak kandungnya itu juga dapat proyek pengadaan tes PCR,” tandasnya.
Seperti yang telah diwartakan oleh Terkini.id, Luhut yang sudah tau dirinya akan dilaporkan ke Polisi terkait dugaan bisnis tes PCR tidak merasa keberatan sama sekali.
“Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah, kan gampang aja nanti diaudit aja,” ujar Luhut kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 November 2021.
Luhut mengaku jika dirinya menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Tetapi, dia menyebut setiap laporan itu perlu disertai fakta dan bukti yang kuat.
“Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja hanya untuk cari popularitas. Paling mudah kan suruh dia audit. Saya juga sudah bilang audit aja segera,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.