Polres Jeneponto Gelar Ops Patuh Pallawa Mulai Hari ini, Intip Sasarannya

Polres Jeneponto Gelar Ops Patuh Pallawa Mulai Hari ini, Intip Sasarannya

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, JenepontoPolres Jeneponto melaksanakan apel gelar pasukan persiapan pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 di halaman Mapolres, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Operasi Patuh ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan serentak oleh Korlantas di seluruh IndonesiaIndonesia yang dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024.

Apel gelar pasukan operasi patuh Pallawa di pimpin oleh Wakapolres Jeneponto, Kompol Muh Idris.

Dalam sambutannya, Kompol Muh Idris menyampaikan tujuan dari pelaksanaan operasi patuh Pallawa.

“Giat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan ketertiban berlalu lintas dan keamanan di wilayah hukum Polres Jeneponto,” Kata Kompol Muh Idris.

Baca Juga

Lebih lanjut, Kompol Muh Idris, menyampaikan pentingnya sinergi antara seluruh personel dalam menjalankan tugas.

“Kita harus selalu siap dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama dalam Operasi Patuh ini. Kedisiplinan dan profesionalisme adalah kunci utama,” ujarnya.

Menurutnya, operasi patuh akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari yang mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan fokus utama pada penegakan disiplin berlalu lintas, penanggulangan pelanggaran, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Dalam pelaksanaan operasi patuh ini pimpinan menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum, kita harus bisa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan baik,” kata Kompol Muh Idris.

Adapun sasaran utama dalam Operasi Patuh 2024 :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.