Polres Jeneponto Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Emas 50 Gram

Polres Jeneponto Ringkus Terduga Pelaku Pencuri Emas 50 Gram

S
HZ
Syarief
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad bersama Unit Opsnal Polsek Bangkala berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian emas seberat 50 gram

Penangkapan empat orang terduga pelaku pencurian emas itu berdasarkan laporan Polisi dari korban yang bernama Jumatia (43) warga kampung Tombo-Tombolo, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.

“Berdasarkan laporan Polisi korban, tim Resmob Polres Jeneponto bersama Opsnal Polsek Bangkala langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian emas yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bangkala,” kata KBO Sat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni, Selasa, 13 Juni 2023.

Lebih lanjut Iptu Ujhi Mughni mengatakan, tim gabungan berangkat ke lokasi setelah mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Usai mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, tim langsung menuju Desa Gunung Silanu, Bangkala, Alhamdulillah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni lelaki SY (19), MS (20) dan RM (21),” jelas Ujhi Mughni.

Baca Juga

Menurutnya, kronologi kejadian pencurian emas itu terjadi pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wita di Kampung Tombo-tombolo, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.

“Terduga pelaku beraksi.saat korban tidur, namun tiba-tiba terbangun dan melihat terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban, saat melihat korban bangun terduga pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Ujhi Mughni.

Saat terduga pelaku melarikan diri kata Ujhi Mughni, korban langsung memeriksa meja dimana korban menyimpan emas berupa kalung dan gelang seberat 50 gram.

“Namun emas tersebut sudah tidak ada, diduga dibawa lari oleh terduga pelaku, korban berusaha mengejar, namun telah melarikan diri lewat pintu belakang rumah, korban kerugian sekitar 50 juta,” ujarnya. 

Terduga pelaku digiring ke posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi guna menjalani proses hukum selanjutnya. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa emas jenis kalung 30 gram dan gelang 20 gram.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.