Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menilai selama ini pengelola apartemen bersikap sewenang-wenang terhadap retribusi sampah.
Akibatnya, potensi kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah atau PAD tak terelakkan. Di sisi lain, regulasi pengelolaan apartemen dinilai masih lemah, sebab belum ada Peraturan Daerah atau Perda yang mengatur.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat mendorong kelurahan dan kecamatan untuk aktif dan tidak melakukan pembiaran. Sebab hal bersinggungan langsung dengan PAD kota.
“Jangan sampai penegakan retribusi sampah hanya berlaku terhadap rumah tangga sementara skala besar seperti apartemen justru luput,” kata Nurul, Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut legislator Golkar itu, pemerintah dan pihak pengelola apartemen mesti membangun komunikasi.
- KDMP Mattiro Ade dan KSP Nasari Perkuat Kemitraan Melalui Program Collab Coop dan Gebrak Pupuk Subsidi
- Pemkot Makassar dan BPSDMP Kemenhub Teken NPHD, Perkuat Pengembangan Kawasan Untia dan PIP Makassar
- Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
- Kabupaten Jeneponto Diguncang Dua Peristiwa Kebakaran Dalam Sehari, 1 Warga Meninggal Dunia
- Lanjutan Kasus Pungli hingga Miliaran di Dinas Perkimtan Gowa, Giliran Ketua Kadin Diperiksa di Polres
“Dia kan punya sampah, dia pakai TPA kita, jadi yang salah juga dari camat dan lurahnya karenanya harus ditindak tegas,” ucapnya.
Nurul mengaku akan melakukan pemantauan langsung.
“Ini harus dikelola oleh lurah camatnya, pembayaran retribusi itu nda boleh ke pengelola, itu harus langsung ke kelurahan agar tidak ada lagi kebocoran PAD kelurahan,” katanya.
Sementara, Anggota Komisi A Anton Paul Goni mengatakan meski apartemen dikelola swasta namun penarikan harus melalui kecamatan sebagai perwakilan pemerintah.
Ia mengatakan kewenangan penarikan retribusi sampah sepenuhnya diamanahkan ke kecamatan.
“Jadi kita minta camat dan lurah datangi ke sana. Ini perlu ada bukti kontribusi ke pemerintah kota. Jangan sampai habis berapa tahun itu. Ini banyak pengembalian kalau sampai dituntut,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
