Potensi Masa Jabatan Kepala Daerah Dipangkas, Wali Kota Makassar Sebut Tak Sepakat

Potensi Masa Jabatan Kepala Daerah Dipangkas, Wali Kota Makassar Sebut Tak Sepakat

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 berpotensi hanya menjabat sampai 2024 atau kurang dari lima tahun. Hal ini disebabkan, tahapan pemilihan umum bakal dimulai pada 14 Februari 2024.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku tak sepakat jika masa jabatannya dipangkas hanya sampai 2024 saja. Menurutnya, hal itu belum melalui uji hukum terkait pemangkasan masa jabatan tersebut.

“Sedangkan ditambah saja setengah mati apalagi mau dipotong. Ini Undang-Undang Dasar loh, memangnya hak rakyat ini bisa dipotong-potong saja. Saya tidak yakin itu, kan belum ada yang gugat. Tidak digugat gara-gara SK kita masih 2026,” ujar Danny Pomanto, Jumat, 3 Juni 2022.

Danny menilai ada potensi gugatan ke depan bila masa jabatan kepala daerah yang terangkat pada tahun 2020 dipangkas.

“Ke depan, pasti ada gugat karena ini bukan persoalan pemotongan jabatan, pemotongan masa suara rakyat, bertentangan UUD,” kata Danny.

Baca Juga

“Sedangkan tambah masa jabatan saja setengah mati, apalagi mengurangi, menambah tiga tahun saja tidak disetujui rakyat, apalagi dikurangi,” lanjutnya.

Saat ditanya kemungkinan maju Pilgub 2024 hal itu secara otomatis ia akan memundurkan diri sebelum masa jabatannya habis.

“Kalau saya maju, inikan belum tentu saya maju. Yah, harus dipertimbangankan baik-baik, kita harus liat survei juga, apa masyarakat menginginkan kita atau tidak,” katanya.

“Untuk apa kita maju kalau masyarakat tidak mau, maju tidak maju itu tergantung masyarakat mau atau tidak mau, bukan dari kita yang mau atau tidak mau,” sambungnya kemudian.

Bahkan, Danny mengaku dirinya tak tahu menahu terkait baliho yang mendukung dirinya maju di Pilgub 2024.

“Saya tidak tahu kalau ada timku di sana, buktinya itu baliho ku jelek-jelek fotoku semua, belum, masih terlalu jauh, nanti kita liat, kalau memungkinkan kenapa tidak, aspirasi masyarakat kemarin, saya tidak kasih uang, inisiatif mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat, memberikan masukan perihal kedudukan hukum para pemohon atas pengujian materil Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pilkada.

“Mereka yang seharusnya kehilangan masa jabatan tidak full (penuh) adalah (kepala daerah) yang dilantik pada 2020,” ujar Suhartoyo.

Permohonan pengujian UU Pilkada diajukan oleh Bartolomeus Mirip sebagai pemohon I yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Intan Jaya, Papua pada 2017 dan kembali ingin mencalonkan diri pada pilkada 2022. 

Namun, terhalang karena aturan Pasal 201 ayat 7 dan ayat 8 UU 10/2016, bahwa pilkada serentak secara nasional digelar November 2024. Pemohon II adalah Makbul Mubarak, warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pilkada 2020.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.