Terkini.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan bahwa meskipun mayoritas masyarakat menginginkan penundaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi harus menolak hal tersebut.
Sebab menurutnya, menunda Pemilu 2024 atau memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode merupakan tindakan yang melanggar konstitusi.
Kemudian dijelaskan juga bahwa demokrasi Indonesia ialah demokrasi yang berlandaskan pada konstitusi.
Adapun kehendak rakyat dibatasi dengan aturan-aturan yang tertuang di dalam konstitusi alias Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Bagaimana katakanlah mayoritas rakyat mendesaknya untuk tetap presiden enggak usah pemilu tetap jadi presiden, tetap harus dia tolak,” ujar Benny, Rabu 9 Maret 2022, dilansir dari CNN Indonesia.
- Soal PN Jakpus dan Penundaan Pemilu 2024, Rocky Gerung: Berani Pakde Kecam Putusan Itu?
- Tanggapan SBY Soal Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024
- Anggota DPR Guspardi Tegaskan Tidak Pernah Ada Pembahasan Penundaan Pemilu di Komisi II
- Pemilu 2024 ditunda? Nurliah: 'Pilkada 2020 Berhasil dilaksanakan di Tengah Pandemi'
- Sebut Kasus Minyak Goreng Danai Penundaan Pemilu, Masinton: Itu Semua Butuh Biaya
“Sebab apa, itu melanggar konstitusi. Demokrasi kita bukan demokrasi seperti itu, demokrasi kita konstitusional, demokrasi kehendak rakyat yang dibatasi konstitusi,” jelasnya.
Selanjutnya juga dikatakan bahwa posisi politik Demokrat dalam merespons wacana penundaan Pemilu 2024 jelas yaitu menolak.
Atas dasar itu, Benny berkata, Demokrat tetap menuntut Jokowi untuk memberikan sikap yang tegas setuju atau menolak wacana penundaan Pemilu 2024.
Sebab menurutnya, sikap yang ditampilkan Jokowi sejauh ini masih tidak tegas.
“Jawaban yang disampaikan beliau selama ini masih lima puluh-lima puluh, antara setuju satu kaki dan satu kaki masih [menolak],” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
