Terkini.id, Jakarta – Dua minggu kedepan hingga 6 Juni 2022 pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk kawasan Jabodetabek.
Status 100% WFO sudah mulai dilakukan oleh perusahaan sector non-esensial wilayah Jabodetabek. Hal ini sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 26 Tahun 2022 mengenai PPKM wilayah Jawa-Bali.
“Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Melalui Inmendagri dijelaskan bahwa status PPKM di Jabodetabek yang semula level 2 kini turun menjadi level 1.
“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri, pada Selasa, 24 Mei 2022. Dilansir dari kompas.com
- Jumlah Covid-19 Meningkat Pemerintah Terapkan PPKM Level 1
- Aturan Baru Kemendagri, Semua Daerah di Indonesia Berstatus PPKM Level 1
- Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Suharti: Dihentikan Sementara PTM di Rombongan Belajar, Bukan di Satuan Pendidikan
- Demi Film Marvel, Pengusaha Bioskop Diduga Lobi Pemerintah Turunkan Level PPKM
- Terbaru, Aturan PPKM Jawa-Bali Tanggal 16-29 November
Pemberlakuan vaksin masih ditetapkan, hanya pegawai yang sudah divaksin dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dapat bekerja dari kantor.
PPKM level1 ini berlaku sampai Senin, 6 Juni 2022. Penerapan PPKM level 1 ini berdasarkan kondisi pandemik Covid-19 yang sudah terbilang membaik.
Terbukti dari beberapa wilayah yang sudah menerapkan PPKM level 1 yang semula 11 daerah sekarang mencapai 41 daerah. Sedangkan penerapan PPKM level 2 yang semula 116 daerah sekarang menjadi 86 daerah.
Dengan tersisa 1 wilayah yang masih menerapkan PPKM level 3 untuk wilayah Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur, dan sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Menteri dalam negeri menjelaskan lebih lanjut untukbeberapa sektor yang akan beroperasi selama PPKM level 1.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, cafe, warung makan, pedagang kaki lima, jajanan lapak diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.
“Yang operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat,” jelasnya.
Untuk pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket, pasar tradisional, yang menjual kebutuhan sehari hari masih tetap diberlakukan scan PeduliLindungi namun sudah diberikan izin 100 persen beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
“Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” sambungnya.
Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, anak usia di bawah 6 tahun bisa ikut nonton dengan syarat sudah divaksin Covid-19 minimal satu dosis.
Selanjutnya transportasi umum, resepsi pernikahan, tempat ibadah semua agama juga bisa melakukan ibadah berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
