Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Suharti: Dihentikan Sementara PTM di Rombongan Belajar, Bukan di Satuan Pendidikan
Komentar

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 1, Suharti: Dihentikan Sementara PTM di Rombongan Belajar, Bukan di Satuan Pendidikan

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah kembali menerapakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini terjadi disebabkan oleh karena Indonesia berada pada level 1 yang sebelumnya Indonesia berada di level 2.

“Berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 2 Agustus 2022.

Dilansir dari tempo.co, kata dia, saat ini menunjukkan kondisi fatality rate dari Covid-19 saat ini terkendali.

Hal itu karena walaupun kenaikan kasus memang terjadi, namun tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga kedisiplinan protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Safrizal.

Diketahui sebelumnya dari 5 Juli sampai 1 Agustus pemerintah menerapkan PPKM. Dan terdapat beberapa kota yang memasuki level 2 yaitu DKI Jakarta, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Dan juga kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sorong. Kini semua wilayah tersebut memasuki PPKM level 1.

Ditetapkan dari 2 sampai 5 Agustus dari di Jawa Bali (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38) dan 2 Agustus sampai 5 September untuk luar Jawa Bali (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39).

Safrizal menjelaskan, terdapat perubahan tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022.

Perubahan tersebut berisi diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman Kementrian Pendidikan, surat edaran berisi aturan mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari.

“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan yang sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Suharti.