Terkini.id, Jakarta- Pemerintah telah mematenkan Favipiravir sebagai obat covid-19 selama jangka waktu tiga tahun.
Hal tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo, pada 10 November 2021 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021, tentang pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir.
Dilansir dalam Okezone.com, pada Jum’at, 26 November 2021, pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir bertujuan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak dalam pengobatan penyakit Covid-19.
Selain itu, pemerintah menuturkan bahwa “pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku”.
Selanjutnya, apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut, pandemi covid-19 belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi tersebut ditetapkan berakhir oleh pemerintah.
“Pelaksanaan paten terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi” (dikutip dalam Merdeka.com).
Pemilihan paten obat Favipiravir ini berdasarkan usulan Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Hukum dan HAM pada 28 September 2020 melalui surat Nomor HK.08.01/Menkes/811/2020.
Menteri Kesehatan RI menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat favipiravir atas nama pemerintah.
“Industri farmasi tersebut harus memenuhi persyaratan, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, dan tidak mengalihkan pelaksanaan paten kepada pihak lain” (dikutip dari solopost.com).
Selain itu, industri farmasi tersebut harus memenuhi prosedur pelaksanaan cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melansir pada Bisnis.com, pelaksanaan paten terhadap Favipiravir sebagai obat covid-19 adalah sebagai upaya untuk menjamin ketersediaan obat tersebut dengan harga yang terjangkau.
Sejauh ini, paten yang terdaftar di Indonesia terkait senyawa Favipiravir tersebut diketahui sebanyak 6 (enam) paten milik perusahaan farmasi Jepang, Toyoma Chemical Co.,Ltd. dan 1 (satu) paten milik perusahaan farmasi asal Inggris, Glaxosmithkline.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.