Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, namun sampai sejauh ini, Gubernur tersebut belum hadir untuk memenuhi surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melihat hal tersebut, Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” kata Jokowi dikutip dari suara.com Senin 26 September 2022.
Jokowi kemudian mempertegas bahwa semua warga negara Indonesia itu kemudian sama di mata hukum.
Untuk diketahui bahwa, Lukas Enembe diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
- Proyek Strategis Nasional Bendungan Lausimeme yang Diresmikan Jokowi Digarap Perusahaan Konstruksi KALLA
- PLN Pastikan Pasokan Listrik Tanpa Kedip saat Jokowi Resmikan RS Vertikal Makassar
- Andil Andi Sudirman Sulaiman di Balik Rumah Sakit OJK yang Akan Diresmikan Jokowi di Makassar
- Dua Putra Asal Kabupaten Pangkep Dilantik Jokowi Jadi Perwira TNI AD
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
Penyidik KPK sendiri telah mengirimkan surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022, namun Lukas Enembe belum memenuhi surat panggilan tersebut.
Lebih lanjut, KPK kembali mencoba memanggil Lukas Enembe untuk diminati keterangan pada 12 September 2022 dan hasilnya, Lukas Enembe kembali tidak memenuhi surat pemanggilan tersebut.
Hari ini, KPK kembali memanggil Lukas Enembe dan dia diharapkan bersikap kooperatif.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau kepada Lukas Enembe untuk memenuhi surat pemanggilan dari KPK.
Mahfud MD juga mempertegas bahwa, kasus Lukas Enembe ini bukanlah sebuah rekayasa politik, serta tidak ada kaitannya dengan parpol.
“Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud di kantornya.
Mahfud MD juga membeberkan bahwa, kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.