Terkini.id, Jakarta – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Prof Musni Umar mengaku sejak awal meragukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menangani kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Lewat cuitannya di Twitter, Minggu 17 Januari 2021, Prof Musni Umar mengatakan keraguannya tersebut didasari dari hasil berbagai konferensi pers Komnas HAM.
“Sejak awal saya meragukan Komnas HAM dlm menangani kasus pembunuhan 6 laskar FPI,” cuit Musni Umar.
Menurutnya, Komnas HAM saat konferensi pers tidak pernah memberi kejelasan tentang kasus yang mereka investigasi tersebut.
“Keraguan saya didasari hasil berbagai konferensi pers Komnas HAM yang tidak pernah memberi kejelasan tentan kasus yang diinvestigasi,” ungkapnya.
- KKN 114 Unhas Gelar Pelatihan Pemasaran untuk UMKM Rajut lewat Media Sosial
- Mahasiswa KKN 114 Unhas Edukasi Kreasi Ecoprint dengan Teknik Pounding
- AMSI Kembali Gelar IDC 2025, Angkat Tema Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital
- Bupati Jeneponto Paris Yasir Resmi Buka Bimtek Pengelolaan UKS Madrasah
- Genap Setahun Berkiprah Teguhkan Nilai Kemanusiaan, Kanwil HAM Sulsel Gelar Tasyakuran
Pada cuitannya tersebut, Musni Umar juga membagikan link artikel pemberitaan berjudul “Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok” yang tayang di situs Genpi.co pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Dalam isi artikel pemberitaan itu disebutkan, Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menilai Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar aturan.
Menurut Natalius Pigai, tidak ada kewajiban bahkan aturan bahwa Komnas HAM wajib melapor ke presiden atas kasus yang ditanganinya.
“Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini menemui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA, dan Dewan HAM PBB,” kata Natalius Pigai lewat cuitannya di Twitter.
Dalam isi artikel pemberitaan yang dibagikan Prof Musni Umar tersebut, Natalius Pigai juga menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Ahmad Taufan Damanik dkk sudah melanggar kode etik. Bahkan bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB.
“Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Independensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisioner pasti akan diperiksa,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.