Terkini.id, Jakarta – Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menyinggung soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, pembubaran HTI dan FPI yang tak melalui proses di pengadilan merupakan bentuk demoralisasi atau pelemahan semangat juang umat.
Hal ini ia singgung dalam tulisannya yang berjudul “Spirit 212: Jaga, Pelihara, Rawat & Pertahankan” yang diterbitkan di Arah Jaya pada Jumat, 3 November 2021.
Muani Umar menyinggung soal pembubaran HTI dan FPI saat membahas enam spririt 212 yang menurutnya penting untuk dijaga.
Menurut sosiolog ini, salah satu spririt 212 adalah persatuan umat Islam. Ia menyinggung bahwa umat Islam tengah berupaya dipecah-belah, diintrodusir isu radikal, teroris, intoleran, ekstrim, dan kadrun.
- Pasangan 'Amin' jadi Capres-Cawapres, Musni Umar: Tidak Ada Pengkhianatan, Janganlah Cari Kambing Hitam
- Musni Umar: Patut Menduga Jokowi Gunakan Moeldoko Untuk Ambil Demokrat
- Doakan Ganjar Pranowo Dengar Suara Warga Wadas, Musni Umar: Memihaklah Kepada Rakyat yang Memberi Jabatan
- Tak Percaya Elektabilitas Nasdem Turun Karena Anies Baswedan, Musni Umar: Lembaga Survei Dibiayai Siapa?
- Musni Umar Dihujat Netizen Soal Ponpes Shiddiqiyyah dan BUMN
“Semua itu dilakukan untuk menciptakan demoralisasi umat. Sebagai contoh, pembubaran HTI dan FPI tidak melalui proses di pengadilan, merupakan bukti demoralisasi umat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Sementara, FPI dibubarkan pada tahun 2020.
Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Daulat P Silitonga mengungkapkan bahwa HTI dibubarkan karena menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Oleh sebab itulah, izin HTI dicabut tanpa perlu peringatan kepada yang bersangkutan terlebih dahulu.
“Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat pada Jumat, 21 Juli 2017, dilansir dari Detik News.
HTI sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pada akhirnya PTUN memutuskan mengesahkan pembubaran ormas ini.
Pasalnya, Majelis hakim menganggap bahwa SK Kemenkum HAM tentang pembubaran HTI sudah sesuai dengan aturan.
Adapun, pembubaran FPI yang dilakukan pada 30 Desember 2020 juga memiliki beberapa alasan.
Menko Polhukam, Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Mahfud menyebut bahwa FPI melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.
“Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar,” ujar Edward pada Rabu, 30 Desember 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
