Terkini.id, Jakarta – Pendakwah yang juga Jubir PA 212, Haikal Hassan Baras membuat cuitan keras atas sikap Komnas HAM terkait investiasi insiden Tol Cikampek KM50 yang menewaskan enam laskar FPI.
Haikal mengingatkan pengadilan Allah Swt kepada Komnas HAM, usai lembaga itu menyatakan tak ada pelanggaran berat dalam kasus itu.
Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean pun membalas pernyataan keras Haikal Hassan Baras tersebut.
Ferdinand meminta Haikal untuk mempersiapkan diri saja menghadapi pengadilan Allah dan tidak perlu genit dengan orang lain di pengadilan yang sama.
Ia menyarankan agar Haikal memperbaiki Akhlak, perbuatan dan juga lisannya.
- Plt Dirut PDAM Makassar Terima Danyonkav-10, Bahas Layanan Air Bersih Asrama
- Pemkab Gowa Tunda Beautiful Malino 2026 hingga Waktu Belum Ditentukan
- Kualleangngang Tallanga Na Toalia, Nautika FC Tumbangkan Tamalatea Junior, Skor Telak 7-0
- Menolak Kedangkalan Digital: Menakar Ulang Konsep Diri dan Citra Perempuan di Tengah Arus Algoritma Media Sosial
- Dirgahayu ke-23 Terkini.id, Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto Harap Tetap Kokoh Menyampaikan Informasi Faktual
“Kal, persiapkan saja dirimu menghadapi pengadilan Allah dan tak perlu kegenitan berisik dengan orang lain di pengadilan yang sama. Dosamu sekecil apapun, itu yang akan membuatmu menderita, bukan dosa orang lain. Jadi sebaiknya perbaiki akhlakmu, perbuatanmu dan lisanmu,” kata Ferdinand dikutip di akun Twitternya, Selasa 19 Januari 2021.

Sebelumnya, Haikal Hassan Baras mengomentari pernyataan Komnas HAM yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.
Haikal Hassan mengatakan kasus selesai. Namun, menurut Haikal masih ada pengadilan Allah SWT.
“Oke.. Selesai kasus.. Sampai nanti di hadapan pengadilan Allah SWT… Terima kasih Komnas HAM..” kata Haikal melalui akun Twitternya, @haikal_hassan.

Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan laporan hasil investigasi kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hasilnya, Komnas HAM menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
Institusi tersebut juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam melakukan investigasi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
