PSBB Diberlakukan, Aparat Hukum Push Up Warga yang Tak Pakai Masker Keluar Rumah

PSBB Diberlakukan, Aparat Hukum Push Up Warga yang Tak Pakai Masker Keluar Rumah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Hukuman push up diberikan kepada warga yang tak memakai masker saat keluar rumah. Hal itu sebagai bentuk sanksi dari aturan PSBB yang telah diberlakukan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Diketahui, saat masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Pemerintah mewajibkan masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah guna mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu dilakukan pemerintah menindaklanjuti anjuran dari organisasi kesehatan dunia, World Health Organization (WHO).

Namun, aturan tersebut sepertinya masih tak diindahkan oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal itu terlihat dari sebuah video yang saat ini tengah viral di media sosial Instagram.

Baca Juga

Dilihat dari video, Kamis, 16 April 2020, tampak seorang pria pengguna jalan kedapatan oleh aparat TNI-Polri tak memakai masker saat keluar rumah maupun berkendara.

Lantaran tak mengikuti aturan pemerintah, pria yang kedapatan tak memakai masker ini dihukum push up oleh aparat.

Dalam video, tampak pria yang memakai kemeja kotak-kotak lengan panjang ini sedang berhitung saat push up.

Sementara di sekitarnya, tampak petugas gabungan TNI dan Dinas Perhubungan memperhatikan push up dari pria ini.

Menurut informasi, kejadian dalam video tersebut terjadi di kawasan Pasar Gang Kancil, Jalan Keamanan Raya RW 06, Kelurahan Keanggunan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Diketahui, saat ini sejumlah daerah di Indonesia seperti Jakarta, Depok, dan Bekasi telah memberlakukan PSBB di seluruh wilayahnya.

Selama masa PSBB berlangsung, warga diwajibkan memakai masker saat keluar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.