Terkini.id — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar tahap kedua, tidak mengalami perubahan dari segi peraturan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan, PSBB tahap pertama dan kedua tidak mengalami perubahan aturan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 22 tahun 2020.
Bidang usaha yang tidak menyediakan bahan pokok atau sembako atau yang tidak mendapatkan pengecualian dilarang beroperasi selama PSBB Makassar tahap kedua.
“Bagi yang melanggar PSBB, tidak ada toleransi dan kita akan tetap tegas dan terukur melakukan pengawalan Perwali,” tegas Ismail, Jumat 8 Mei 2020.
Sementara untuk, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kesempatan untuk beroperasi.
- Fokus Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Tak Pilih Opsi PSBB
- Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Pemkot Makassar Belum Wacanakan PSBB
- Pemkot Makassar Cuma Buang-buang Anggaran Batasi Akses Keluar-Masuk, Netizen: Lebih Baik Tes Masif
- Pembatasan Akses Keluar-Masuk Makassar Dinilai Buang-Buang Anggaran, Ini Kata Pj Rudy
- Perwali Baru Saat PSBB Jilid II Berakhir
“Meski bisa beroperasi namun tetap dibatasi jam bukanya, seperti mini market itu harus tutup jam 9 malam,” ujarnya.
Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar ini, dalam hal upaya untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di Makassar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
