PT-TUN Makassar Kabulkan Gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo

PT-TUN Makassar Kabulkan Gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon Bupati Petahana Banggai Sulteng, Herwin Yatim-Mustar Labolo, Senin 19 Oktober 2020.

Pasangan Herwin-Mustar menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang mendiskualifikasi pencalonan Herwin-Mustar di Pilkada Banggai, karena pasangan petahana itu dianggap melakukan pelanggaran melakukan mutasi jelang memasuki tahapan Pilkada. 

Dengan putusan PT-TUN memerintahkan mencabut putusan KPU dan mewajibkan menerbitkan putusan baru mengikut sertakan Herwin-Mustar dalam Pilkada Banggai tahun 2020.

“Kami sempat dinyatakan memenuhi syarat pencalonan, namun dua hari kemudian keluar keputusan KPU bahwa kami tidak memenuhi syarat. Kami menganggap ada kekeliruan terhadap keputusan KPU, sehingga kami melakukan gugatan ke PT-TUN Makassar,” kata Herwin Yatim dalam keterangan persnya di Makassar.

Herwin Yatim mengatakan, jika ketupusan PT-TUN adalah kemenangan awal pertarungan dan optimis memenangkan Pilkada 9 Desember mendatang. 

Baca Juga

“Ini adalah kemenangan awal kami, insyaallah kami juga akan menjadi pemenang bersama rakyat,” ujarnya.

Paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS dan Partai Perindo ini akan segera melakukan sosialisasi karena upaya hukum ini juga bagian dari perjuangan mencari kemenangan.

“Tidak ada kata terlambat, saya ini sebagai bupati, mungkin hasil survei saya tinggi sebagai bupati, jadi ada upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk menjatuhkan saya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.