Waspada, SWI Ingatkan Kemungkinan Pinjol Legal Berkelakuan ‘Abal-Abal’
Komentar

Waspada, SWI Ingatkan Kemungkinan Pinjol Legal Berkelakuan ‘Abal-Abal’

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Waspada, SWI ingatkan kemungkinan pinjol legal berkelakuan ‘abal-abal’. Guna menciptakan iklim usaha dan investasi yang aman bagi masyarakat, pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Maklum, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini memang masih meresahkan masyarakat.

Kendati demikian, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tidak menampik ada kemungkinan pinjol legal yang saat ini terdaftar dan berizin di OJK, memiliki kelakuan seperti pinjol ‘abal-abal’ atau ilegal.

“Ya namanya fraud (penipuan) pasti ada, tidak sertamerta terdaftar bisa seperti malaikat,” ujar Tongam dalam kesempatan webinar di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Tongam menjelaskan, pinjol-pinjol legal yang sudah terdaftar ini datanya sudah dimiliki dan diawasi OJK. Sehingga, jika ada pelanggaran yang dilakukan pasti langsung ditindak baik dari OJK maupun asosiasi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Nah, kalau pinjol ilegal ini kan keberadaannya tidak diawasi OJK karena memang bukan pelaksana jasa keuangan,” imbuhnya, seperti dilansir dari kontan.co.id, Sabtu 4 September 2021.

Tongam menambahkan, sebagai salah satu bukti OJK selalu mengawasi pinjol yang terdaftar adanya update dari OJK terkait jumlah pinjol legal baik yang terdaftar maupun berizin setiap bulannya.

Oleh karena itu, pinjol legal yang tidak bisa memenuhi persyaratan baik secara administrasi maupun operasional akhirnya mengembalikan tanda terdaftarnya.

“Di bulan lalu saja, jumlahnya masih 121 dan yang terbaru ini pinjol legal berkurang lima jadi jumlahnya sekarang 116. Masyarakat diharapkan selalu mengupdate hal ini,” imbau Tongam.

Sekadar diketahui, sejak 2018 hingga Juli 2021, SWI telah menutup sebanyak 3.365 pinjol ilegal.