Putra Bungsu Jokowi Sebut Gaji Ayahnya Sebagai Pemimpin Negara Kecil, Beneran Nih?
Komentar

Putra Bungsu Jokowi Sebut Gaji Ayahnya Sebagai Pemimpin Negara Kecil, Beneran Nih?

Komentar

Terkini.id, JakartaKaesang Pangarep Putra bungsu Presiden Jokowi menyinggung gaji ayahnya sebagai pemimpin negara kecil. Hal tersebut diungkapkan Kaesang saat wawancara dengan Deddy Corbuzier, September 2021 lalu.

“Gajinya bapak juga kecil. Saya tunjukin kok rekening saya ke bapak. Wong bapak gak ada duit. Beneran, saya ngomong begitu. Saya beli pabrik (mebel) milik bapak bisa dengan cash,” ujar Kaesang.

Lantas, ada di urutan berapakah Presiden Jokowi?

Berdasarkan riset tersebut, gaji Presiden Jokowi tercatat dalam urutan ke-123 di dunia, dengan kisaran penghasilan sebesar USD 51.600 atau setara dengan Rp 736 juta (kurs Rp 14.272) per tahun atau sekitar Rp 61 juta per bulan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Dilansir dari CNBC. Minggu 28 November 2021.

Hal ini membuat gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

Namun, tunjangan yang di berikan jauh lebih besar. Di mana, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Penghasilan presiden & wapres ini jauh lebih kecil dibandingkan negara tetangga Singapura dengan US$ 1,4 juta ( Rp 19,8 miliar) dan Malaysia dengan US$ 263 ribu ( Rp 3,7 miliar).