Putusan Pailit PT Zarindah Berujung Demo Warga Japing: Tuntut Kepastian Tanah Leluhur

Putusan Pailit PT Zarindah Berujung Demo Warga Japing: Tuntut Kepastian Tanah Leluhur

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini, Gowa — Putusan pailit terhadap pengembang perumahan, PT Zarindah Perdana oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 14 Juli 2025 memicu kekhawatiran warga di Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kabupaten Gowa.

Pasalnya, pengembang tersebut rupanya tercatat sebagai pemegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), padahal mereka yakini lahan-lahan itu menjadi milik mereka dari warisan orang tua.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Tata Niaga Makassar, sebelumnya memutus pailit PT Zarindah pada Jumat 11 Juli 2025 berdasarkan nomor perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mks yang telah berproses sejak 19 September 2024. PT Zarindah dinilai tak bisa memenuhi kewajiban selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap beberapa pemberi utang/kreditur yang nilainya lebih dari Rp398,8 miliar.

Atas putusan tersebut, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Japing menggelar unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Senin (28/7), menuntut kejelasan atas status tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

Warga Temukan SHGB di Atas Tanah Permukiman

Koordinator aksi, Sultan, mengungkapkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir warga Japing mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat hak milik, baik melalui Program PTSL maupun secara mandiri.
Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa lahan yang mereka tinggali telah tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Zarindah Perdana, yang diterbitkan BPN Gowa.

Baca Juga

“Setelah dicek, ternyata tanah kami sudah bersertifikat atas nama PT Zarindah. Padahal kami tinggal di sini secara turun-temurun,” kata Sultan. Ia menyebut, pihak BPN hanya menjanjikan akan memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Kekhawatiran warga semakin besar setelah perusahaan pemegang SHGB tersebut dinyatakan pailit. Mereka khawatir tanah yang selama ini mereka tempati bisa disita oleh kurator dan dilelang untuk membayar utang perusahaan.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan lima poin tuntutan kepada BPN Gowa:

Kepastian Hukum atas Tanah

Warga menuntut kepastian hukum atas lahan mereka berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 19 UUPA.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.