Terkini.id, Jakarta – Pemerintah bakal memberi sanksi tegas kepada rumah sakit (RS) yang mematok tarif tes cepat atau rapid test di atas Rp 150.000.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menanggapi surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur batas maksimal tarif rapid test.
“Berkaitan dengan surat edaran dari Menkes tentang batas maksimum harga rapid test. Pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya di atas itu, ya pasti ada sanksinya. Pasti itu,” terang Muhadjir lewat kanal Youtube Kemenko PMK, Kamis 9 Juli 2020.
Muhadjir mengungkapkan, bentuk sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, seperti berupa teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.
Muhadjir pun meminta Rumah Sakit dan layanan kesehatan lainnya menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri lantaran kualitasnya teruji dan harga lebih terjangkau.
- XLSMART Gelontorkan Rp200 Juta, 33 Ribu UMKM Perempuan Berebut Modal Pintar 2026
- Ulama dan Umara: Dua Pilar Peradaban untuk Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter
- Pemkot Makassar Bentuk Tim ATS, Jemput Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
- Di Balik Sekop Sang Komandan, Mengukir Jalan Kesejahteraan untuk Rakyat di Jeneponto
- Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira, MRR : Berlangsung Tertib Tidak Ada Ricuh, Terima Kasih Semuanya
“Soal sanksi mungkin bisa diambil tindakan lebih tegas. Ada wewenangnya. Nanti ada aparat sendiri yang melakukan itu (memberi sanksi),” lanjut Muhadjir.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona ( Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
“Betul (batasan tertinggi Rp 150.000),” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa 7 Juli 2020.
Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
