Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengenai kewajiban seluruh pegawai KPK untuk membayar iuran ‘donasi sukarela’.
Surat Edaran yang dikeluarkan adalah SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Keluarga Besar Insan KPK Untuk Bencana Alam/Non-Alam Nasional dan Penanggulangan Penanganan Pandemi Covid-19 di Lingkungan KPK. Surat ini diresmikan dan ditandatangani oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada Selasa, 8 Maret 2022.
Surat edaran lainnya yang diterbitkan adalah SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK Yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menandatangani surat edaran ini, Sabtu 19 Maret 2022.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi insan KPK dalam melakukan aksi kepedulian keluarga besar insan KPK terhadap bencana alam/non-alam nasional dan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan KPK,” bunyi salah satu poin dalam SE 5/2022 tersebut.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
Isi dari surat edaran yang dikeluarkan tersebut intinya sama, yaitu himbauan kepada seluruh pegawai KPK membayar donasi sukarela dan setiap jabatan terdapat minimal jumlah iuran yang harus dibayarkan.
Pegawai dengan jabatan JPT Madya harus melakukan donasi dengan minimal Rp3juta. JPT Pratama minimal Rp2juta, jabatan Administrator dan JF Ahli Madya minimal Rp1 Juta.
Sedangkan untuk pegawai dengan jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Rp500 ribu serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan Donasi minimal Rp250 ribu.
Dilansir dari halaman CNN Indonesia, Rabu 6 April 2022, salah satu sumber internal KPK memberikan keterangan bahwa pegawai yang tidak memberikan donasi berdasarkan jumlah minimal yang telah tertera dalam Surat Edaran tersebut dan/atau pegawai yang tidak memberikan donasi akan dijatuhi sanksi.
“Sukarela tapi jumlahnya ditentukan, diimbau tapi ada ancaman sanksi,” kata sumber tersebut kepada CNN Indonesia, Rabu 6 April 2022.
Namun demikian, sumber itu tidak membicarakan lebih lanjut soal ancaman sanksi. Narasumber tersebut hanya mengatakan, beberapa waktu lalu ada ancaman surat peringatan bagi pegawai yang menolak memberikan uang donasi sukarela.
“Tempo hari katanya bakal dikasih surat peringatan,” ujar sumber tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum memberikan tanggapan mengenai donasi sukarela tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
