Terkini.id, Makassar – Pemerintah Pusat menginstruksikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Makassar.
Sejumlah kelonggaran pun diberlakukan, salah satunya, warung makan boleh buka hingga pukul 10 malam.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota Makassar menertibkan surat edaran dengan Nomor : 943.011/377/ S.Edar/Kesbangp01/VII/2021 ihwal perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Makassar.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 – 2 Agustus 2021.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan beberapa poin ihwal PPKM Level IV tersebut, antara lain.
- Terungkap! Video Luhut Perintah Kabareskrim Soal Kasus Brigadir J, Jubir: Tidak Sesuai Konteks Itu!
- Ini Respons Pengusaha Usai Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4
- Soal PPKM Darurat yang Semi Lockdown, Jokowi: Itu Saja Masyarakat Menjerit
- Kapan Corona Selesai? Jokowi: Bukan untuk Menakuti, WHO Juga Belum Bisa Prediksi
- Breaking News: Jokowi Bahas Nasib PPKM Level 3-4 Minggu 25 Juli 2021!
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti: a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dcngan pelanggan (customer));
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina; dan
e. Industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen Iain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a. Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b. Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c. Untuk huruf e) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/ pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan,
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal stafWork From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 3) kritikal seperti:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia;
h. semen dan bahan bangunan;
i. obyek vital nasional;
j. proyek strategis nasional;
k. konstruksi; dan
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf,
4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan Iain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampaí dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi,
5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pelaksanaan kcgiatan makan atau minum ditempat umum:
1) warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi;
2) Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dinc in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pcrbelaniaan/mall hanya menerima delivers/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supcrmarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d;
f. Pelaksanaan kcgiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyck) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatnn sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara; clahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan,
1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat; dan
2) Olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,
k. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
l. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;
m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-l) untuk moda transportnsi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
o, Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari PPRM Level 4.
p. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid 19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dan memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19.
q. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
r. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi scsuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.