Terkini.id, Makassar – Persoalan menahun maraknya anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Makassar tak kunjung tuntas. Perbagai regulasi dari pemerintah, mulai dari razia hingga fatwa MUI tak memberi efek jera.
Pada 27 Oktober 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalanan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Begitu pun langkah pemerintah yang kerap melakukan razia gelandangan dan pengemis yang kerap meminta-minta di jalan raya tak memberi banyak perubahan.
Problemnya adalah setelah Dinas Sosial melakukan penangkapan, Rumah Singgah untuk anjal dan gepeng hanya bisa menampung maksimal 20 orang dengan pembinaan selama 3 hari.
- Polisi Amankan Ratusan Motor Yang Menggunakan Knalpot Brong di Makassar
- Kasus Kafe Disambangi Petugas Gabungan Tuai Pro Kontra, Gilang Dirga sampai Anak Media Dibawa-bawa
- Berantas Minuman Keras, Polsek Banda Sita Puluhan Liter Miras
- Mantan Bupati Aceng Fikri Terjaring Razia Bersama Wanita di Kamar Hotel
- Akhmad Namsum Pimpin Langsung Razia Pengemis di Kota Makassar
Setelah itu, Dinas Sosial mengembalikan lagi pada keluarganya. Tangkap lepas anjal dan gepeng kerap berulang dan tak menemukan solusi.
Pada APBD Perubahan Dinas Sosial telah mengantongi dana perencanaan pembuatan Lingkungan Pondok Sosial (Liposus) sebagai tempat rehabilitasi anak-anak.
Liposus tersebut memiliki luas lahan sekitar 3 hektar dan rencananya akan dibangun pada tahun 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
