Terkini.id, Jakarta – Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi Husna mengatakan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia belum berjalan sejak Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) berlaku.
“Jadi, sejak Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) disahkan, pelaksanaan reforma agraria itu belum berjalan. Malah pemerintah membuat aturan-aturan baru yang sering menimbulkan konflik tanah di beberapa daerah. UU PA,” kata Sarmidi, Kamis 28 Oktober 2021.
Oleh karena itu, Sarmidi mengatakan LBM PBNU mencoba untuk mengevaluasi dan mengkaji sejauh mana efektivitas kebijakan turunan dan pelaksanaan reforma agraria.
Lebih lanjut ia menilai kajian ini dilakukan karena pelaksanaan reforma agraria yang jauh dari rasa keadilan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
Kajian ini juga lahir dari keresahan pengurus NU yang menyaksikan banyak korban dari kalangan warga akibat konflik agraria.
- Rakor ATR/BPN dan KPK, Pemkot Makassar Perkuat Tata Kelola Aset
- KPK dan ATR/BPN Genjot Sertifikasi 26 Ribu Tanah Pemda Sulsel
- Waduh! KPA Beberkan Petani-Aktivis Ditangkap, Kritik Anwar Abbas ke Jokowi Benar?
- Rapat Integrasi Soal Aset dan Gugus Tugas Reforma Agraria, Wali Kota Palopo Harap Urus Tanah Tidak Lagi Susah
- Memperingati Hari Tani Nasional, Formakar Menuntut 6 Poin Reforma Agraria Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
“Nah, kita mau mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan,” kata Sarmidi.
Kemudian, Sarmidi menilai UU PA secara umum tidak bermasalah. Namun, masalah ketimpangan agraria muncul pada peraturan turunan dari UU PA tersebut.
Menurutnya, pelbagai aturan turunan dari UU PA kerap berjauhan dari semangat keadilan agraria bagi masyarakat. Justru yang sering terjadi adalah konflik antara masyarakat dan korporasi.
“Ketika terjadi konflik, masyarakat dan korporasi tidak berdiri setara. Masyarakat umumnya berada pada posisi yang lemah. Sedangkan korporasi ini selalu melibatkan aparat keamanan,” kata dia, dilansir dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut Sarmidi menjelaskan bahwa ini kali pertama NU membahas masalah agraria. NU telah membahas persoalan ini pada Muktamar 1994, Muktamar NU 2015, dan Munas Alim Ulama NU 2017.
“Alih fungsi lahan itu bagian kecil dari reforma agraria,” kata Kiai Sarmidi ketika ditanya perihal bahasan Muktamar NU di Jombang pada 2015.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Presiden Joko Widodo sempat mengatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan reforma agraria maupun sengketa lahan.
Ia juga mengaku sudah beberapa kali mengundang perwakilan masyarakat sipil dan juga melakukan rapat terbatas khusus membahas konflik agraria.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus-menerus berlangsung. Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang jadi sandaran hidup mereka,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu 22 September 2021 lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
