Penolakan menghadiri sosialisasi Amdal, penolakan tim pekerja dari PT. Yasmin untuk pelaksanaan reklamasi, hingga aksi parade perahu nelayan “Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae” adalah rangkaian upaya perlawanan warga pulau Lae-Lae menolak reklamasi.
Rencana reklamasi pulau Lae-Lae, didasarkan pada Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2021 tentang pembangunan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-Lae, yang menjadi dalam merencanakan pembangunan kawasan destinasi wisata bahari di Pulau Lae-Lae.
Untuk itu, sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan, warga pesisir, dan perempuan Pulau Lae-Lae bersama dengan KAWAL PESISIR melakukan aksi tolak reklamasi Pulau Lae-Lae dan meminta agar pemerintah memenuhi tuntutan mereka.
1. Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan;
2. Cabut Pergub Wisata Bahari;
3. Revisi Perda RT/RW;
4. Akui Identitas Perempuan Nelayan;
5. Pulihkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan;
6. Batalkan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae.
7. Hentikan Perluasan pembangunan Pelabuhan MNP;
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
