Reklamasi Pesisir Makassar Terus Berlanjut, Perempuan Warga Pesisir Layangkan 8 Tuntutan

Reklamasi Pesisir Makassar Terus Berlanjut, Perempuan Warga Pesisir Layangkan 8 Tuntutan

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Reklamasi pesisir Makassar masih terus berlanjut. Pada tahun 2014 lalu, reklamasi yang dipaksakan masuk di pesisir Makassar untuk pembangunan Center Poin Of Indonesia (CPI), telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan sekitar penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan.

“Wilayah tangkap nelayan, serta berbagai alat tangkap seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru,” kata Dg Bau, Warga Lae-Lae, Rabu, 17 Mei 2023.

Reklamasi pesisir Makassar ini semakin meluas, kini menyasar Pulau Lae-Lae, pulau yang dihuni sekitar 1.700 jiwa berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 180/1428/B.Hukum.

Reklamasi yang akan menimbun wilayah tangkap Nelayan ini mencapai 12,11 ha, dilakukan sebagai lahan pengganti akibat kekurangan lahan di objek reklamasi CPI sebelumnya.

Hal ini sesuai kesepakatan pemerintah Provinsi Sulsel dengan pihak pengembang CPI bahwa pihak pengembang akan mengganti kekurangan lahan yang diperuntukan bagi pemerintah Sulsel.

Adalah PT. Yasmin Perusahaan yang menjadi Kontraktor, yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sul-Sel untuk kembali menjadi aktor/pelaksana reklamasi pulau Lae-Lae.

Selain itu kasus reklamasi juga terjadi di Kawasan pesisir kota Makassar yakni Proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang ditetapkan sebagai kawasan terpadu pusat bisnis, tertuang didalam Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Slatan dan Perda No.4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar yang akan mereklamasi laut seluas 4.500 ha.

“Praktek reklamasi pesisir selama ini dilaksanakan dengan oleh pemerintah dan pihak swasta dengan mengorbankan area publik demi kepentingan bisnis,” tuturnya.

Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir Ady Anugrah menuturkan reklamasi Pulau Lae-Lae dan reklamasi pesisir Kota Makassar menjadi bukti bahwa pemerintah lebih tunduk pada kuasa bisnis dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir.

“Sejauh ini, berbagai upaya penolakan warga Pulau Lae-Lae terhadap rencana reklamasi telah dilakukan,” sebutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.