Resmi Ditahan, Pengacara Bahar Smith: Itulah Matinya Keadilan

Resmi Ditahan, Pengacara Bahar Smith: Itulah Matinya Keadilan

R
Intan Zuhrotun
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Penceramah Habib Bahar bin Smith remsi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan kini di tahan di rutan Mapolda Jabar. Kuasa hukum Bahar Smith menganggap putusan yang diberikan kepada kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum.

Tak hanya Bahar Smith seseorang dengan inisial TR yang diduga selaku pengunggah video juga tutut ditetapkan sebagai tersangka. Menaggapi hal tersebut Ichwan Tuankotta, selaku kuasa hukum Bahar Smith menilai putusan yang dijatuhkan untuk kliennya terlalu berlebihan.

Ia juga berpendapat bahwa hukum di Indonesia sangat tumpul terhadap buzzer. Dan tajam pada oposisi lawan politik.

“Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik, dan tumpul kepada para buzzer pendung rezim,” jelas Ichwan Tuankotta.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum Bahar Smith tetap mengirimkan surat penangguhan penahanan atas Bahar Smith. Harapannya melalui surat tersebut sang klien tidak langsung ditahan.

Baca Juga

Tak hanya itu, Ichwan juga menggunakan upaya hukum lain agar Bahar Smith bisa mendapatkan pembelaan di mata hukum.

“Kami semalam langsung, dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik,” ungkap Ichwan.

Ichwan mengaku belum paham dengan pernyataan dugaan berita palsu yang menjerat kliennya. Dirinya juga berkata bahwa kejadian penembakan laskar FPI di kilometer 50 memang benar adanya.

“Kami juga belum memahami yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran beria bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” tambah Ichwan.

Dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa 4 Januari 2022, Bahar Smith kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong. Melalui kasus ini dia terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.