Terkini.id, Jakarta – Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA pada tadi malam, Senin 10 Januari 2022 terkait cuitan Twitternya soal ‘Allahmu lemah’.
Adapun surat perintah penetapan tersebut telah diteken oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai pemeriksaan terhadap dirinya selama kurang lebih 11 jam.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi. Tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022 sebagaimana dilansir cnnindonesia.
Usai pemeriksaan, kepolisian memutuskan dua bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
Akhirnya, Ferdinand pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” tambahnya.
Ramadhan juga menyatakan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti dua keping DVD dan satu tangkapan layar. Selain itu, handphone Ferdinand juga disita oleh penyidik usai diperiksa.
Usai penetapan sebagai tersangka, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa lagi. Ia sempat berkilah perihal riwayat kesehatannya.
Namun, pemeriksaan tetap dilaksanakan hingga penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal tersebut.
“Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri,” jelas Ramadhan.
Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berhubungan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Di lain sisi, sebelum menjalani pemeriksaan Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.
Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit tertentu. Akan tetapi, Ferdinand tak merincikan lebih lanjut mengenai riwayat penyakit itu.
“Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand kepada wartawan di Bareskrim, Senin, 10 Januari 2022 kemarin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
