Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan
Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bersedia menerima masukan pihak-pihak yang berkeberatan dengan materi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi NasDem, memberi dukungan atas kehadiran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permintaan Revisi Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi kembali dilayangkan
Jaringan Gusdurian dan BEM Universitas Indonesia (UI) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Nadiem Makarim, Mendikbud Ristek, diminta untuk menerima masukan perbaikan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dari berbagai pihak oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
BEM Universitas Riau (Unri) mengaku mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi
Institut Teknologi Bandung (ITB) diketahui sedang menyusun Peraturan Rektor dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Komnas HAM berikan respon positif terkait terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi