Terkini.id, Jakarta – Jimmy Usfan, Ahli hukum Universitas Udayana, menilai terdapat pasal-pasal di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang merupakan pasal karet. Salah satunya yakni pasal ‘tidak nyaman ditatap‘, yang bisa membuat pelaku penatap berurusan dengan Satgas.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi:
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
“Apa ukurannya dari menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak?” ujar Jimmy, Selasa 9 November 2021, dikutip dari Detikcom.
Dalam Permendikbud tersebut, juga dijelaskan dan didefinisikan apa yang dimaksud tidak nyaman. Hal itu akan membuat kesusahan dalam pembuktiannya oleh petugas. Oleh sebab itu, Jimmy meminta aturan itu dikaji ulang karena banyak masalah di sana-sini.
- Akirnya Beri Respon Terkait Permendikbud PPKS, BEM SI: Kami Lebih Condong Mendorong Revisi
- Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UI Buka Suara
- KPI Somasi Nadiem Terkait Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Minta Nadiem Terima Masukan Terkait Permendikbud PPKS, Muhammadiyah: Apasih Susahnya Menghilangkan Satu Frasa?
- Permendikbud PPKS Ancam Turunkan Akreditasi Kampus yang Tidak Terapkan Aturan
“Apakah Satgas akan terus melihat mata dosennya saat berinteraksi dengan mahasiswa?” kata Jimmy.
Jimmy malah khawatir pasal ‘tidak nyaman ditatap‘ bisa jadi alat politik di internal kampus.
“Ini norma kabur, yang menimbulkan potensi sewenang-wenang dari Satgas, kepada dosen. Jika satgasnya musuhan dengan seorang dosen, bentuk pengawasan dengan menatap ini bisa jadi pintu masuk ngerjain musuhnya,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
