Respons Wali Kota Makassar Soal 3 Proyek dengan Dana Jumbo Gagal Tender

Respons Wali Kota Makassar Soal 3 Proyek dengan Dana Jumbo Gagal Tender

FD
Fachri Djaman

Penulis

Kemudian ini telah dijabarkan dalam sembilan poin utama. ULP menjelaskan kekeliruan administrasi penugasan anggota pokja pemilihan tidak melibatkan satu anggota pokja yang berasal dari Pejabat Fungsional Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar adalah merupakan kewenangan Kabag PBJ sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Permendagri No.112 Tahun 2018 jo.

Selanjutnya Pasal 13 ayat (2) PerLKPP No.10 Tahun 2021 tentang UKPBJ jo. Pasal 1 ayat (12) Perpres No.16 Tahun 2018 tentang PBJP beserta perubahannya, adalah membentuk/membubarkan pokja pemilihan dan menetapkan/ menempatkan/memindahkan/menugaskan anggota pokja pemilihan.

Selanjutnya Penugasan sebagai Pokja Pemillihan adalah urusan internal Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar. Kemudian Penghentian Proses Tender ini dilakukan Pokja Pemilihan karena adanya Surat Perintah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Nomor 085/027/BPBJ/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 untuk menghentikan pelaksanaan proses tender.

Lalu Penghentian Proses Tender ini tidak termasuk kriteria “Tender Gagal/ Dinyatakan Gagal” sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Tender (termasuk perubahannya); (5). Bahwa aplikasi SPSE v4.5 hanya mengatur fitur “Tender/Seleksi Gagal” dan “Tender/Seleksi Batal” sehingga berdasarkan surat perintah untuk menghentikan proses tender, Pokja Pemilihan mengklik button “Tender/Seleksi Batal”.

Keenam dengan dihentikannya Proses Tender, Pokja Pemilihan membuat Berita Acara Penghentian Proses Tender ditujukan kepada PA/KPA/PPK ditembuskan ke Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Baca Juga

Selanjutnya tindak lanjut dari penghentian proses tender ini dengan alasan tersebut di atas, hanya dapat dilakukan dengan tender ulang setelah Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar memperbaiki kekeliruan administrasi penugasan anggota pokja pemilihan sebagaimana hasil konsultasi dengan Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP tanggal 25 Januari 2023 pukul 13.00 WIB bertempat di Lantai 10 Gedung LKPP Jakarta.

Dengan terbitnya Surat Perintah kepada Pokja Pemilihan untuk melaksanakan proses tender tanggal 1 Desember 2022 dan Surat Perintah menghentikan proses tender tanggal 20 Januari 2023, kami sebagai pokja pemilihan merasa dirugikan dari segi waktu, tenaga dan pikiran karena Pokja Pemilihan telah menjalankan tugas secara professional sesuai Etika dan Prinsip Pengadaan.

Serta sebagai Pokja Pemilihan, pihaknya hanya dapat melaksanakan proses tender di LPSE Makassar apabila telah dibuatkan akun oleh Pengelola LPSE dan ditunjuk oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar sebagai Pokja Pemilihan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.